DPRD Berau Desak Perusahaan Buka Data Nyata Tenaga Kerja Lokal

BERAU – Transparansi perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan DPRD Berau.

Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut harus berani membuka data riil, bukan sekadar menyampaikan klaim angka dalam laporan.

Ia menuturkan, selama ini pembahasan mengenai kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sering kali tidak didukung data yang jelas.

“Makanya diskusi dalam rapat koordinasi jadi kurang efektif karena hanya berisi pernyataan tanpa bukti,” katanya.

Menurutnya, data rinci sangat diperlukan agar pemerintah daerah dan DPRD dapat menilai secara objektif sejauh mana investasi perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Kalau kita bicara tanpa data, pembahasannya akan mengambang. Akan lebih baik jika rapat dilakukan setelah semua data lengkap, termasuk siapa saja tenaga kerjanya, jabatannya, serta berasal dari kampung atau kecamatan mana,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa sejumlah perusahaan kerap menyebutkan telah memenuhi persentase tenaga kerja lokal dalam jumlah tinggi.

Namun, informasi detail mengenai siapa saja yang dimaksud dan dari wilayah mana mereka direkrut sering kali tidak dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga:   Dedy: Segera Benahi Legalitas Aset Daerah

Keterbukaan informasi, kata dia, sangat penting agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengetahui secara pasti distribusi kesempatan kerja yang diberikan perusahaan kepada warga sekitar.

“Jangan sampai hanya klaim sudah 60 persen tenaga lokal, tetapi kita tidak tahu siapa saja orangnya dan dari mana asalnya. Sebagai wakil daerah, kami perlu mengetahui alokasinya secara jelas,” tutupnya.(adv)

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.