Polres PPU Panen Jagung di Lahan Bank Tanah, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Penajam Paser UtaraPolres Penajam Paser Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan panen jagung di kawasan Bank Tanah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel kepolisian bersama masyarakat setempat. Selain sebagai bentuk pemanfaatan lahan produktif, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan produksi pertanian sekaligus memotivasi masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kabag SDM Kompol Muhadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, pemanfaatan lahan yang tersedia di wilayah Bank Tanah menjadi peluang besar untuk meningkatkan hasil pertanian yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

“Melalui kegiatan panen jagung ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung ketahanan pangan serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada secara produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan dalam berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:   Tol IKN Padat Saat Libur, Lalu Lintas Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kegiatan panen jagung tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah PPU.

“Melalui kegiatan ini, Polres PPU berharap program pemanfaatan lahan pertanian dapat terus berkembang sehingga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.