Kemenag PPU Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ada Tiga Kategori Nilai untuk Masyarakat

Penajam Paser Utara – Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan survei harga beras di sejumlah pasar yang tersebar di seluruh kecamatan.

Bidang Penyelenggara Zakat Kemenag PPU, Yuliyana Theo, mengatakan zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam tiga kategori pembayaran uang. Besarannya yakni Rp45 ribu untuk kategori satu, Rp40 ribu kategori dua, dan Rp35 ribu kategori tiga per jiwa.

“Kalau pembayaran zakat fitrah menggunakan sembako atau beras itu tetap 2,5 kilogram per jiwa,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Besaran fidyah ditetapkan berupa makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons per hari per jiwa ditambah lauk, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.

Menariknya, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, zakat fitrah kategori satu ditetapkan sebesar Rp48 ribu, kategori dua Rp43 ribu, dan kategori tiga Rp38 ribu per jiwa.

Baca Juga:   Keterbukaan Informasi Publik, Dua OPD PPU Masuk Nominasi 2025

Menurut Yuliyana, penyesuaian nilai tersebut dipengaruhi oleh kondisi harga beras yang relatif lebih stabil dibandingkan tahun lalu. Penentuan besaran zakat fitrah memang selalu mengikuti perkembangan harga bahan pokok di masing-masing daerah.

“Penentuan ini berdasarkan survei harga beras di pasar-pasar yang dilakukan di setiap kecamatan. Jadi besaran zakat fitrah memang mengikuti harga beras yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum penetapan dilakukan, Kemenag PPU terlebih dahulu menyurati seluruh kecamatan untuk membentuk tim survei harga bahan pokok di pasar lokal. Hasil survei tersebut kemudian dikompilasi dan dibahas melalui rapat bersama unsur Pemerintah Kabupaten PPU, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.

Melalui proses tersebut, disepakati tiga kategori zakat fitrah yang dinilai mewakili variasi kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Perbedaan kategori ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai kemampuan dan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga:   Mandiri Sejak 2022, Danum Taka Targetkan 3.000 Sambungan Gratis pada 2026

“Besaran zakat fitrah tiap daerah memang bisa berbeda karena mengikuti harga bahan pokok di wilayah masing-masing, dan Kami mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau penerima manfaat secara merata,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.