Insentif Penggiat Agama Bontang Naik Rp900 Ribu per Bulan

BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Tahun ini, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk pemberian insentif bagi para penggiat agama di Kota Bontang.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan bantuan tersebut diperuntukkan bagi kalangan yang aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan, mulai dari guru ngaji, imam masjid, marbot, hingga pengurus rumah ibadah lainnya.

Secara keseluruhan, jumlah penerima insentif diperkirakan mencapai sekitar dua ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bontang. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat menunjang aktivitas pembinaan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penggiat agama yang selama ini berperan penting di tengah masyarakat.

“Jadi insentifnya bakal naik jadi Rp2 juta. Yang awalnya per bulan Rp1,1 juta kini menjadi Rp2 juta. Jadi naik Rp900 ribu,” ujar Neni Moerniaeni, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, keberadaan para penggiat agama memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter masyarakat. Mereka juga dinilai berperan penting dalam menjaga nilai-nilai moral dan spiritual, khususnya di lingkungan keluarga serta generasi muda.

Baca Juga:   Neni Moerniaeni Apresiasi Prestasi Siswa Tahfidz Quran

Pemerintah daerah memandang dukungan terhadap penggiat agama tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas peran sosial mereka, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kehidupan religius di Kota Bontang.

Para penggiat agama selama ini menjadi garda terdepan dalam membina masyarakat agar tetap menjaga kerukunan, toleransi, serta keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing.

“Ini nanti kirimnya langsung ke rekening si penerima, dan biasanya diberikan per tiap bulan. Maka nantinya akan dirapel per tiga bulan untuk pencairan,” tambahnya.

Dengan adanya peningkatan insentif tersebut, Pemkot Bontang berharap para penggiat agama dapat terus menjalankan perannya secara optimal dalam membina masyarakat.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong semakin banyak masyarakat untuk aktif terlibat dalam kegiatan pembinaan keagamaan di lingkungan masing-masing.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.