Banyak Lampu Jalan Mati, DPRD Berau Minta Penataan PJU Dievaluasi

BERAU – Keluhan masyarakat terkait lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi di sejumlah titik di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan DPRD Berau.

Selain banyak lampu yang mati, penempatan PJU di beberapa lokasi juga dinilai tidak tertata dengan baik.

Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi dalam perencanaan dan pengelolaan PJU oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ia mendorong adanya sinkronisasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau agar penataan PJU di wilayah perkotaan bisa lebih efektif.

Ia menuturkan, saat ini ditemukan beberapa titik dengan jarak antar lampu yang terlalu rapat, sementara di lokasi lain justru masih terdapat banyak lampu jalan yang mati dan belum diperbaiki.

“Di beberapa titik jarak antar PJU terlalu dekat, tapi masih banyak juga lampu yang mati dan belum langsung diperbaiki. Ini harus menjadi evaluasi bersama DPUPR dan Dishub,” ujarnya.

Ia menilai, pemasangan lampu yang terlalu rapat juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Mulai dari biaya pembangunan, pembayaran listrik, hingga pemeliharaan.

Baca Juga:   Banyak Anak Tidak Sekolah di Berau, DPRD Minta Perencanaan Lebih Matang

Selain itu, ia juga menyoroti lambannya penanganan lampu jalan yang tidak berfungsi. Ia mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat mengenai PJU yang mati hingga berbulan-bulan tanpa perbaikan.

Menurutnya, penerangan jalan memiliki peran penting bagi keselamatan dan keamanan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

“PJU menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat. Lampu yang mati harus segera diperbaiki,” tutupnya. (adv)

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.