PPU – Rencana kenaikan honor para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini masih belum dilakukan. Alasannya karena dasar hukumnya, yakni peraturan bupati (perbup) masih proses revisi.
Rencana menaikkan gaji honorer ini sudah digaungkan oleh Bupati PPU, Hamdam Pongrewa sejak akhir 2022 lalu. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorernya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu mengatakan hingga kini proses revisi kebijakan itu masih belum rampung. Ia memastikan setelah revisi dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim selesai, maka proses pembayaran gaji sesuai ketetapan baru juga akan segera dilakukan.
“Tinggal menunggu perbup itu, untuk direalisasikan,” ucapnya, Selasa (21/2/2023).
Adapun realisasi gaji untuk periode Januari lalu, sejatinya masih berlaku normal. Seperti diketahui, besaran gaji THL saat ini berbeda dengan 2021 lalu yakni rata sebesar Rp 3,4 juta.
Pada 2022, skema besaran gaji diubah sesuai dengan kategori kompetensi, masa kerja dan jenjang pendidikan. Berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan.
Tur mengungkapkan, meski belum berlaku hingga Februari ini, adanya kenaikan gaji itu tetap akan berlaku sepanjang 2023. Jadi setelah perbup rampung diubah, selisih gaji akan dibayarkan menyusul.
“Sesuai surat Sekda bahwa untuk yang gaji THL itu dibayarkan nanti kurangnya setelah perbup THL selesai,” terangnya.
Lebih lanjut, hingga kini juga belum dapat mengungkapkan besaran kenaikan gaji THL kerena memang belum ditentukan. Hal itu nantinya juga karena nominalnya berbeda-beda, bergantung pada beberapa kategori tadi.
“Semakin lama bekerja semakin tinggi pendidikannya. Misalnya ia lulusan S1 dan telah bekerja selama 10 tahun, maka tinggi pula kenaikan honornya,” tutupnya. (SBK)