Hari Perempuan Internasional, Semangat Sarinah, dan Perlawanan Perempuan Marhaen

Oleh: Widya Sapitri
Wakabid Kesarinahan DPK GMNI Nusantara

Hari Perempuan Internasional bukan sekadar perayaan tahunan. Ia lahir dari sejarah panjang perjuangan perempuan pekerja yang menuntut keadilan dalam sistem yang menindas. Pada awal abad ke-20, perempuan buruh di berbagai negara bangkit melawan jam kerja yang panjang, upah rendah, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Dari semangat perlawanan itulah, Clara Zetkin dalam Konferensi Perempuan Sosialis tahun 1910 mengusulkan peringatan Hari Perempuan Internasional sebagai simbol solidaritas dan perjuangan perempuan di seluruh dunia.

Bagi Zetkin, perjuangan perempuan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan melawan kapitalisme. Sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan kerap menjadikan perempuan sebagai tenaga kerja murah yang mudah dieksploitasi. Perempuan bekerja di pabrik, di ladang, di kantor, bahkan di ruang domestik, tetapi kerja mereka sering kali tidak dihargai secara adil.

Dalam tradisi perjuangan ini, feminisme tidak sekadar menuntut kesetaraan formal antara laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, ia merupakan kesadaran politik untuk melawan sistem yang menciptakan ketimpangan sosial.

Baca Juga:   Anggota Legislatif Dorong Pengadaan Tiang Listrik di Kelurahan Lawe-Lawe

Di Indonesia, gagasan pembebasan perempuan juga mendapat pijakan kuat dari pemikiran Soekarno melalui bukunya yang berjudul Sarinah. Bung Karno menegaskan bahwa “soal perempuan adalah soal masyarakat.” Artinya, persoalan perempuan bukan hanya berkaitan dengan moral atau budaya, tetapi juga menyangkut struktur sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi tidak setara.

Karena itu, perjuangan perempuan harus menjadi bagian dari perjuangan yang lebih besar untuk membangun masyarakat yang adil. Bung Karno bahkan menegaskan bahwa tidak mungkin membangun negara dan masyarakat yang adil jika perempuan tidak mendapatkan tempat yang layak di dalamnya.

Pandangan ini sejalan dengan semangat Marhaenisme yang berpihak pada kaum tertindas. Dalam banyak situasi sosial, perempuan hidup sebagai bagian dari kaum marhaen. Mereka bekerja keras menopang kehidupan keluarga dan masyarakat, tetapi sering kali tidak memperoleh pengakuan dan kesempatan yang setara.

Sejarah bangsa Indonesia sendiri menunjukkan bahwa perempuan selalu hadir dalam setiap fase perjuangan. Raden Ajeng Kartini menggugat feodalisme yang menutup akses pendidikan bagi perempuan. Cut Nyak Dien memimpin perlawanan terhadap kolonialisme. Sementara Martha Christina Tiahahu sejak usia muda telah terlibat dalam pertempuran melawan penjajah.

Baca Juga:   Resmi Dilantik jadi Wakapolres Baru, Kompol Roganda Minta Dukungan Warga PPU Jaga Keamanan

Mereka membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam sejarah bangsa, melainkan pelaku utama dalam perubahan sosial.

Meski demikian, perempuan hari ini masih menghadapi berbagai tantangan serius. Ketimpangan upah masih terjadi, kekerasan berbasis gender masih tinggi, dan ruang pengambilan keputusan masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam masyarakat modern, perempuan yang bersuara kritis sering kali diberi stigma dan dianggap melawan norma.

Patriarki masih bekerja dalam cara berpikir masyarakat, dan tidak jarang bersekutu dengan sistem ekonomi yang tidak adil.

Karena itu, Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Perempuan hari ini perlu melanjutkan semangat Sarinah, menghidupkan kesadaran feminisme yang berpihak pada kaum tertindas, serta berdiri bersama rakyat kecil dalam melawan ketidakadilan.

Selama masih ada perempuan yang dipinggirkan, dan selama masih ada sistem yang mengeksploitasi kerja perempuan, maka perlawanan tidak boleh berhenti. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.