Pemasangan Plafon RTLH Jadi Target TMMD Kodim 0912/Kubar

SENDAWAR — Anggota Satgas TMMD Wiltas ke-127 Kodim 0912/Kutai Barat bersama warga terus melanjutkan pengerjaan sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Salah satunya dengan melakukan pemasangan plafon pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, Jumat (6/3/2026).

Pemasangan plafon tersebut dilakukan secara gotong royong antara anggota Satgas TMMD dan masyarakat setempat. Dengan semangat kebersamaan, mereka bahu-membahu mengangkat serta memasang rangka dan papan plafon agar rumah yang sedang dibangun dapat segera ditempati dengan lebih nyaman oleh pemiliknya.

Anggota Satgas TMMD mengatakan pengerjaan RTLH terus dikebut agar dapat selesai sesuai target yang telah ditentukan. Selain itu, keterlibatan warga dalam setiap tahapan pekerjaan dinilai sangat membantu mempercepat proses pembangunan.

“Kebersamaan antara TNI dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan TMMD. Dengan gotong royong seperti ini, pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat,” ujar salah satu anggota Satgas di lokasi kegiatan.

Sementara itu, warga Kampung Linggang Amer menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas TMMD. Program pembangunan RTLH tersebut dinilai sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan rumah yang lebih layak dan nyaman untuk ditempati.

Baca Juga:   Aulia Rahman Basri Pilih Fokus APBD Kukar

Melalui program TMMD Wiltas ke-127 Kodim 0912/Kubar, diharapkan pembangunan di Kampung Linggang Amer dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan semakin mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.