Jelang Lebaran, Serikat Buruh Kaltim Minta Pengawasan Ketat Pembayaran THR

Penajam Paser Utara – Menjelang Hari Raya Idulfitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian kalangan buruh di Kalimantan Timur (Kaltim). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) Kaltim menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, meminta pemerintah tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban tersebut. Menurutnya, pelanggaran pembayaran THR bukan persoalan baru dan hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai, berulangnya kasus keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, menurutnya ada persoalan serius dalam penegakan aturan di lapangan.

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan diminta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, khususnya menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Usulkan Inovasi "Rumah Cinta" untuk Tangani Masalah Sosial di Kalangan Pekerja IKN

“Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi,” ungkapnya.

Selain soal pengawasan, SBPI Kaltim juga menyoroti berbagai modus yang diduga kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Beberapa praktik yang disebut sering terjadi antara lain merumahkan pekerja sementara atau memutus kontrak kerja menjelang Lebaran. Langkah tersebut dinilai sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab pembayaran THR.

“Mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi perusahaan kepada para pekerja.

Kewajiban pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Sanksi paling tegas berupa pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:   Relokasi Pasar Maridan Butuh Rp 5 M

SBPI menilai sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan agar perusahaan tidak menganggap pelanggaran sebagai hal yang biasa.

Nurdin menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh dikurangi atau dihindari melalui berbagai cara administratif.

Ia berharap pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

Penulis : Deddy Pz
Penyunting : Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.