Inflasi Masih 4,3 Persen, Pemkab PPU Pastikan Langkah Pengendalian dan Percepat ETPD

Penajam Paser Utara – Upaya pengendalian inflasi sekaligus percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah menjadi fokus pembahasan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Semester I Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam forum yang digelar di Ruang Maratua Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026) pagi itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin memaparkan perkembangan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Pertemuan tersebut mengusung tema “Sinergi Menjaga Stabilitas Harga dan Mengakselerasi Digitalisasi Keuangan Daerah untuk Mewujudkan Kalimantan Timur Sukses Menuju Generasi Emas.”

Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, para kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Jajang Hermawan. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya forum tersebut sebagai sarana memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas inflasi.

Baca Juga:   Resmi Didukung Demokrat dan Gelora, Hamdam-Basir Makin Mantap Menuju Pilkada PPU

Ia menjelaskan, menjelang momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap sejumlah bahan pokok.

“Karena itu, TPID di tingkat kabupaten dan kota perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan stok kebutuhan pokok tetap tersedia, distribusi berjalan lancar, serta harga tetap terkendali, terutama pada komoditas pangan,” ungkapnya.

Selain pengendalian inflasi, ia juga menyoroti pentingnya percepatan transformasi digital dalam sistem transaksi pemerintah daerah melalui peran TP2DD.

Menurutnya, digitalisasi transaksi mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penerapan digitalisasi tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mampu memperkuat ekosistem perekonomian daerah,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin memaparkan perkembangan pengendalian inflasi daerah serta implementasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah di Kabupaten PPU.

Waris menyampaikan, pada Februari 2026 inflasi di Kabupaten PPU tercatat sebesar 0,5 persen secara bulanan, sementara secara tahunan mencapai 4,3 persen. Angka tersebut masih berada di atas target inflasi nasional sebesar 2,5 persen.

Baca Juga:   Otorita IKN Perkenalkan Konsep “Liveable and Lovable Nusantara, Menuju Kota Layak Huni dan Dicintai

“Inflasi di Kabupaten PPU terutama dipengaruhi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Beberapa komoditas yang memberikan kontribusi antara lain ikan layang, cabai rawit, emas perhiasan, daging ayam ras, dan buncis,” ujar Wabup.

Untuk mengendalikan inflasi, Pemkab PPU melalui TPID terus menjalankan berbagai langkah strategis yang mengacu pada empat pilar pengendalian inflasi, yakni menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta komunikasi efektif.

“Beberapa langkah yang kami lakukan antara lain monitoring harga dan stok bahan pokok di pasar tradisional dan ritel modern menjelang Ramadan, pelaksanaan operasi pasar sembako dan LPG 3 kilogram di lima titik, serta penyaluran beras SPHP dan minyak goreng Minyakita bekerja sama dengan Bulog dan berbagai mitra terkait,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan upaya peningkatan produksi pertanian untuk menjaga ketersediaan komoditas hortikultura. Monitoring distribusi BBM dan LPG 3 kilogram juga dilakukan guna memastikan kelancaran pasokan di masyarakat.

Waris juga memaparkan perkembangan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui TP2DD di Kabupaten PPU.

Baca Juga:   Forum Anak PPU Soroti Pentingnya Gizi dan Pendidikan Orang Tua untuk Anak

“Pada tahun 2025, digitalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten PPU telah mencapai 65,31 persen, meningkat dari 42 persen pada tahun 2024. Sementara itu, digitalisasi penerimaan retribusi daerah mencapai 25,91 persen, dan digitalisasi belanja daerah mencapai 90,5 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa upaya digitalisasi transaksi pemerintah daerah mulai memberikan dampak positif terhadap transparansi, efisiensi, serta akurasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ke depan, kami berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam menjaga inflasi daerah tetap terkendali sekaligus mempercepat implementasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.