Banjir Rendam Jalan Bawah Flyover JBH IKN di Pemaluan, Kendaraan Mogok Terendam Hingga 1 Meter

NUSANTARA – Jalan poros Sepaku di bawah flyover Jalan Bebas Hambatan IKN dekat Masjid Darussalam RT 6, Kelurahan Pemaluan, terendam air hingga sekitar satu meter pada dini hari, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pantauan di lapangan menunjukkan genangan air mulai berangsur surut pada pagi hari. Sekitar pukul 09.27 WITA, ketinggian air berkisar antara 5 hingga 50 sentimeter.

Genangan tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas di jalur nasional yang menjadi akses utama menuju kawasan Sepaku dan wilayah sekitarnya.

Banyak pengendara memilih mengambil jalur kanan dari arah simpang Pemaluan untuk menghindari genangan yang lebih dalam. Kondisi ini membuat kendaraan dari arah berlawanan harus berhenti dan melintas secara bergantian.

Salah seorang pengendara asal Samboja, Sahrun, mengatakan genangan air pada dini hari jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi pagi hari.

“Dini hari tadi, rumput ini ndak kelihatan. Air semua. Saya aja, air masuk dalam mobil sampai jok,” ungkapnya di lokasi.

Saat kejadian, kondisi jalan relatif sepi. Mobil yang dikendarainya, Honda CR-V generasi kedua berwarna hitam, mogok setelah menerobos genangan air dan harus ditarik menggunakan truk ke lokasi yang lebih aman.

Baca Juga:   Pelantikan Pejabat Kukar Diwarnai Peringatan Keras soal Etos Kerja

“Saya masih nunggu mekanik ini,” katanya.

Selain kendaraan milik Sahrun, sebuah mobil Grandmax Luxio juga dilaporkan mengalami mogok akibat terendam air.

Lokasi genangan berada tepat di jalur perlintasan bawah flyover JBH IKN yang merupakan bagian dari ruas jalan nasional.

Hingga laporan ini diturunkan, ketinggian air terus menyusut. Jejak genangan terlihat dari bekas air yang sebelumnya merendam badan jalan beton.

Babinsa Kelurahan Pemaluan, Andi Rustandi, turut berada di lokasi untuk memantau kondisi lapangan.

“Sudah mulai surut ini. Ada beberapa kendaraan mogok. Yang sana, dan itu Grandmax,” ujarnya sambil menunjuk kendaraan yang berada di lokasi.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.