Sudah terdata, Sadikan Pedagang Lama Sepaku Kecewa Tak Dapat Lapak di Pasar Segar

NUSANTARA – Polemik pembagian kios di Pasar Segar Sepaku kembali mencuat. Seorang pedagang lama Pasar Sepaku, Sadikan, mengaku tidak mendapatkan kios atau los di pasar baru tersebut, meskipun usahanya terdampak langsung oleh pembangunan koridor kawasan itu.

Sadikan merupakan warga RT 7 Suka Raja yang telah lama berjualan di Pasar Sepaku. Bahkan sebelumnya ia memiliki tiga lokasi usaha di pasar lama.

Salah seorang anak Sadikan, Istiqomah, menyampaikan kekecewaan ayahnya atas situasi tersebut. Menurutnya, Sadikan merasa heran karena sebagai pedagang lama justru tidak mendapatkan tempat di pasar baru.

“Yo kecewa, aku kok gak dapat, aku wong lawas (orang lama), gitu,” ucap Istiqomah menirukan ungkapan ayahnya.

Ia menjelaskan, Sadikan telah mengikuti tahapan pendataan pedagang, termasuk menandatangani dokumen serta mengikuti wawancara dalam pra-rembug warga yang digelar di GOR Suka Raja pada 5 Februari 2026.

Dalam catatan keluarga, Sadikan sebelumnya memiliki tiga lokasi usaha di Pasar Sepaku lama. Salah satunya berada di bangunan bertingkat di sisi pinggir pasar, yang kini ditempati pedagang emas.

Baca Juga:   Badan Bank Tanah Gelar Site Expose, Bangun Magnet Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan di PPU

Satu lokasi lain sempat digunakan sebagai tempat tinggal oleh kerabat keluarga hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Sementara satu lokasi lainnya berada di bagian belakang kios tingkat tersebut.

Belakangan, Sadikan diketahui berjualan peralatan pertanian seperti arit dan parang dari rumahnya yang berada di area pasar, tepatnya di RT 7 Suka Raja.

Keluarga juga menunjukkan sejumlah bukti berupa dokumentasi kios lama sebagai jejak bahwa Sadikan memang pernah menempati lapak di Pasar Sepaku sejak lama.

Istiqomah mengatakan, alasan yang diterima keluarga terkait tidak diperolehnya kios di Pasar Segar Sepaku karena seluruh kios dan los telah penuh.

“Alasan Otorita sudah full,” jelasnya.

Pada tabel data Calon Pedagang Pasar Sepaku tertanggal 22 Januari 2026, nama Sadikan muncul dengan nomor urut 63. Jenis dagangan pemilik alat pertanian, dengan keterangan kios kering. Namun faktanya, tidak dapat kios.

Pihaknya sudah berusaha memastikan soal tidak dapat kios tersebut ke desa setempat. Namun tak mendapat jawaban.

“Bapak enggak dapat undangan pas pembagian lapak kemarin. Padahal Selasa besok (10 Maret) pasar sudah buka,” terangnya.

Baca Juga:   Prioritaskan Peningkatan SDM Dalam Momentum HUT Ke-21

Sekadar informasi, Pasar Segar Sepaku memiliki 135 kios/los. Sementara jumlah calon pedagang pada data 22 Januari 2026 tercatat berjumlah 117 orang.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.