Rahman Soroti Akses Terbatas Warga Tasuk, Minta Pemkab dan PT Berau Coal Duduk Bersama

BERAU – Pembatasan akses jalan menuju RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, kembali menuai sorotan dari DPRD Berau.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Rahman mengungkapkan, hingga saat ini akses jalan pemerintah belum sepenuhnya terhubung ke wilayah RT 5 dan RT 6.

“Jadi warga harus lewat jalan dan jembatan milik perusahaan tambang, yakni PT Berau Coal,” katanya.

Namun, penggunaan jalan perusahaan tersebut dibatasi waktu tertentu. Warga, kata Rahman, hanya diperbolehkan melintas sebelum pukul 07.00 Wita, dan bisa kembali lewat sekitar pukul 12.00 Wita. Sedangkan sore hari pada pukul 17.00 Wita. Di luar jam tersebut, akses tidak diperkenankan.

“Untuk melintas saja harus ada izin. Begitu juga dengan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan jalan sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.

Ia menyebut, persoalan perizinan pemanfaatan jalan sudah dibahas sejak 2019, namun belum menemukan titik terang.

“Karena pihak perusahaan belum menyetujui pemanfaatan akses tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:   Sumadi Dorong Hilirisasi Sawit di Berau Untuk Buka Lapangan Kerja

Selain itu, alternatif lain berupa jembatan penyeberangan atau LCT juga berada dalam pengelolaan perusahaan, sehingga masyarakat tetap harus meminta izin untuk menggunakannya.

“Bagaimana kalau ada emergensi? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Rahman berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan mengundang manajemen PT Berau Coal Site Sambarata guna membahas solusi permanen.

“Harus duduk bersama agar persoalan akses yang berlarut-larut ini bisa diselesaikan,” pungkasnya. (adv)

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.