Pemkab PPU Usulkan 168 Kilometer Jalan di Sepaku Jadi Aset OIKN

PPU – Sebanyak 168,33 kilometer ruas jalan kabupaten di Kecamatan Sepaku diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk dialihkan menjadi aset di bawah kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Usulan tersebut diajukan menyusul masuknya wilayah Sepaku dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus sebagai upaya percepatan penanganan infrastruktur jalan.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi serta menyampaikan surat resmi kepada OIKN terkait rencana pelimpahan status aset tersebut.

“Pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi dan menyurati OIKN terkait pengusulan pelimpahan beberapa ruas jalan kabupaten di Sepaku agar menjadi ruas jalan OIKN,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pelimpahan difokuskan pada ruas jalan yang berada dalam kawasan IKN agar proses penanganan dan peningkatan kualitas infrastruktur dapat dilakukan secara lebih optimal oleh otorita.

Berdasarkan data pemerintah daerah, total panjang jalan yang diusulkan mencapai sekitar 168,33 kilometer yang tersebar di 43 ruas. Dari jumlah tersebut, kondisi jalan terdiri atas 62,9 kilometer dalam kondisi baik, 9,6 kilometer kondisi sedang, 2,9 kilometer rusak ringan, dan 92,88 kilometer dalam kondisi rusak berat.

Baca Juga:   Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas IKN Melalui Tol Sepinggan 1B

Muhajir menyebut, usulan pelimpahan tersebut juga merupakan respons atas keluhan masyarakat Sepaku terkait kondisi sejumlah ruas jalan yang membutuhkan perhatian serius.

“Karena jalan-jalan tersebut sudah masuk wilayah IKN, maka kita dahulukan pengusulannya agar nantinya bisa mendapat perhatian khusus dari OIKN,” jelasnya.

Secara administratif, kata dia, mekanisme pengusulan pelimpahan aset telah ditempuh oleh pemerintah daerah. Tahapan berikutnya adalah pembahasan lanjutan antara pimpinan daerah dan pihak OIKN guna memfinalisasi proses tersebut.

Melalui pelimpahan ini, pemerintah daerah berharap peningkatan kualitas infrastruktur jalan di kawasan Sepaku dapat dipercepat seiring dengan pembangunan IKN yang terus berlangsung.

“Surat yang kami sampaikan terkait pelimpahan ruas jalan kabupaten menjadi ruas jalan OIKN. Mekanismenya sudah berjalan, tinggal pertemuan lanjutan antara pimpinan daerah dan OIKN,” pungkasnya.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.