Polsek Waru Mediasi Konflik Warga RT 008, Perselisihan Batas Tanah Berakhir Damai

PPU – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Waru dengan mengedepankan pendekatan problem solving. Perselisihan antarwarga RT 008 Kelurahan Waru berhasil diselesaikan melalui mediasi yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Waru, Selasa (3/3/2026).

Permasalahan tersebut bermula dari adanya ucapan tidak pantas yang disampaikan salah satu pihak kepada warga lainnya. Situasi semakin memanas akibat persoalan batas tanah yang memicu kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.

Melihat potensi konflik yang bisa berkembang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru bersama anggota Unit Reskrim segera mempertemukan kedua pihak guna mencari solusi melalui musyawarah. Proses mediasi dilakukan secara dialogis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf atas perkataan yang tidak senonoh dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf itu diterima oleh pihak pertama. Keduanya pun sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik.

Terkait persoalan batas tanah, kedua pihak berkomitmen untuk saling menghormati serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui komunikasi yang baik dengan melibatkan Ketua RT maupun Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:   Otorita IKN Tertibkan PKL Liar di KIPP, Fokus Ciptakan Kota Bersih dan Aman

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah preventif yang efektif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat dalam menjaga komunikasi dan menjunjung nilai kekeluargaan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antarwarga kembali rukun serta keamanan di wilayah Kecamatan Waru tetap terjaga.

“Setiap permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan akan kami dorong melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.