Edy Fachruddin Minta Inspeksi Teknis Kapal Penyeberangan

TENGGARONG – Insiden kebocoran kapal feri pengangkut kendaraan di tepian Sungai Mahakam, Desa Serbaya, Kecamatan Sebulu, menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm penting bagi aspek keselamatan transportasi sungai di Kutai Kartanegara.

Camat Sebulu, Edy Fachruddin, menegaskan perlunya peningkatan pengawasan teknis terhadap seluruh armada kapal penyeberangan yang beroperasi. Ia meminta instansi teknis terkait segera melakukan audit dan inspeksi lapangan guna memastikan kelayakan operasional kapal.

“Saya mengharapkan semua APD teknis terkait perhubungan atau kapal untuk melakukan inspeksi di lapangan, memastikan layak tidaknya kapal tersebut untuk beroperasi. Kita memiliki perangkat teknis yang mengatur hal itu,” ujar Edy Fachruddin, Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan, mengingat transportasi sungai menjadi akses vital masyarakat, khususnya di wilayah bantaran Mahakam.

Edy mengaku menyaksikan langsung proses evakuasi tiga unit kendaraan dari kapal yang mengalami kebocoran. Proses evakuasi berlangsung cukup lama, dimulai selepas Maghrib hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

Kapal feri yang melayani rute Sebulu Modern–Tenggarong tersebut akhirnya dikandaskan ke pinggir sungai, dekat lokasi pembangunan jembatan, guna mencegah risiko tenggelam di tengah aliran sungai.

Baca Juga:   Keluarga Herwanto Menangis Haru Terima Rumah dari TMMD

“Informasinya terjadi kebocoran pada badan kapal. Untuk menghindari tenggelam di tengah sungai, kapal langsung diarahkan ke dasar pinggir sungai,” jelasnya.

Ia berharap insiden ini menjadi yang terakhir dan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar kelayakan kapal penyeberangan.

“Harapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tutup Edy Fachruddin. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.