Kapolres Kutim Buktikan Keteladanan Lewat Tes Urine

SANGATTA — Komitmen pemberantasan narkoba di Kutai Timur tidak hanya disuarakan ke masyarakat. Polres Kutai Timur membuktikan langkah tegas dimulai dari internal institusi.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto bersama seluruh Pejabat Utama (PJU) menjalani tes urine mendadak di Mapolres Kutim. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Urusan Kesehatan (Urkes) dan diawasi langsung Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan proses berjalan transparan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes, termasuk Kapolres dan jajaran PJU, dinyatakan negatif. Tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika dalam sampel urine yang diperiksa.

Kapolres menegaskan bahwa keteladanan menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum, khususnya dalam perang terhadap peredaran gelap narkoba.

“Sebelum kami membersihkan penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba, kami harus memastikan bahwa sapu yang kami gunakan itu bersih. Ini bentuk transparansi dan komitmen kami,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, tes urine mendadak ini bukan sekadar seremoni. Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala dan acak, menyasar seluruh personel hingga tingkat Polsek di wilayah hukum Kutai Timur.

Baca Juga:   WBS XXXVIII Samboja Meriah, Ribuan Scooterist Padati Pantai Tanah Merah

Prinsip zero tolerance terhadap narkoba, kata dia, menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar. Setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah ini diharapkan memperkuat marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keseriusan kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Penegakan hukum harus dimulai dari diri sendiri. Itu prinsip yang kami pegang,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.