Keluhan Jalan Rusak, Ini Penjelasan PUPR Samarinda

SAMARINDA — Keluhan warga mengenai jalan rusak di Kota Samarinda kerap diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Padahal, tidak seluruh ruas jalan di ibu kota Kalimantan Timur tersebut berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Budy Santoso, menjelaskan pengelolaan infrastruktur jalan terbagi menjadi tiga kewenangan, yakni pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian tersebut. Akibatnya, setiap kerusakan jalan langsung ditujukan kepada Pemkot, meskipun ruas yang dimaksud bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

“Contohnya, ruas Jalan Cendrawasih menuju Jalan A. Yani hingga Jalan DI Panjaitan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara akses menuju Bandara APT Pranoto adalah jalan nasional,” ujar Budy.

Meski begitu, Pemkot Samarinda tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat melaporkan kondisi jalan rusak melalui akun Instagram resmi Dinas PUPR Samarinda maupun aplikasi pengaduan milik Pemkot.

Budy menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi lebih dahulu. Jika ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemkot dan telah masuk program tahun berjalan, perbaikan akan segera dilakukan.

Baca Juga:   Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Penopang Kebutuhan Desa

Namun apabila membutuhkan anggaran besar dan belum tersedia, usulan tersebut akan disurvei untuk diajukan dalam perencanaan tahun berikutnya.

“Setiap aduan warga pasti kami tindaklanjuti, namun eksekusinya menunggu anggaran berjalan,” terangnya.

Selain menerima laporan masyarakat, Dinas PUPR juga rutin melakukan pendataan kondisi jalan dengan turun langsung ke lapangan setiap tahun. Hasil survei dan surat permohonan warga dihimpun sebagai bank data untuk dihitung kebutuhan anggarannya sebelum diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“PUPR itu pelaksana teknis. Kami bukan pemilik anggaran. Semua usulan tetap harus melalui mekanisme penganggaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Budy berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan tersebut sehingga tidak semua kerusakan jalan otomatis menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.

“Penting untuk diketahui kalau jalan di Samarinda, tidak semuanya kewenangan kami (Pemkot Samarinda),” tandasnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.