Kelay Butuh Sentuhan Berbeda, DPRD Minta Pemetaan Pembangunan Lebih Detail

BERAU – Pembangunan di Kecamatan Kelay dinilai tidak bisa disamaratakan dengan wilayah lain di Kabupaten Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menegaskan perlunya strategi khusus yang disesuaikan dengan karakter geografis dan sosial masyarakat setempat.

Ia menjelaskan, Kelay memiliki tiga zona utama dengan kebutuhan berbeda, yakni kawasan di jalur jalan poros, wilayah bantaran Sungai Kelay, serta permukiman kampung seperti Lesan dan sekitarnya.

“Kondisi ini membuat perencanaan pembangunan tidak bisa menggunakan satu pendekatan yang sama,” katanya.

Menurutnya, kawasan di sepanjang jalan poros cenderung membutuhkan penguatan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi dan konektivitas.

“Sementara masyarakat di bantaran sungai lebih memerlukan fasilitas penunjang transportasi air dan pengamanan wilayah,” ujarnya.

Adapun kampung-kampung pedalaman seperti Lesan, kata dia, masih tertahan pada kebutuhan dasar, mulai dari akses jalan hingga sarana pelayanan publik.

“Karakter tiap wilayah berbeda. Program pembangunan harus benar-benar disesuaikan agar manfaatnya merata dan tidak menimbulkan ketimpangan,” ungkapnya.

Gideon mengatakan, sebagian besar aspirasi masyarakat Kelay masih terfokus pada pemenuhan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:   UMKM Penting untuk Ekonomi Daerah

“Ini sangat berbeda dengan kecamatan lain yang mulai mengusulkan program pengembangan sektor unggulan atau peningkatan ekonomi,” tuturnya.

DPRD Berau, lanjutnya, akan terus mengawal agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melakukan pemetaan kebutuhan secara komprehensif.

“Saya berharap kebijakan pembangunan di Kelay bisa tepat sasaran dan selaras dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.