Pemkab PPU Atur Operasional Cafe hingga Klub Malam, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam serta penyesuaian jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana kondusif serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA yang ditetapkan pada 15 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati PPU, Mudyat Noor.

Dalam edaran itu, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan. “Seluruh Tempat Hiburan Malam (karaoke, diskotek, klub malam, panti pijat dan sejenisnya) agar menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan,” sebut Mudyat demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, warung makan, rumah makan, kafe, dan sejenisnya masih diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian.

“Warung makan, rumah makan, cafe dan sejenisnya dapat tetap beroperasi namun demikian diminta untuk diupayakan agar tidak terkesan demonstratif dan dianjurkan untuk menggunakan tirai atau penutup pada siang hari,” lanjutnya.

Untuk usaha kuliner yang beroperasi malam hari, pemilik usaha diminta tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga:   Jumlah Sayuran di PPU Melimpah, Harga dan Pembeli Turun

Pemkab PPU juga mengatur jam operasional arena permainan. Dalam surat edaran disebutkan, “Kegiatan arena bola sodok (biliard) atau kegiatan ketangkasan lainnya beroperasi pukul 09.00 Wita s.d 23.00 Wita.”

Untuk memastikan kebijakan berjalan, pemerintah daerah bersama Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan pengawasan.

“Tim gabungan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan ini.”

Pemkab PPU menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah PPU.

“Bagi tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Mudyat dalam edaran tersebut.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.