Uang Rp500 Ribu Dipakai Judol, Pemuda di Girimukti Buat Laporan Begal Palsu

PPU – Isu dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan warga RT 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipastikan tidak benar. Kepolisian mengungkap laporan begal tersebut merupakan rekayasa pelapor untuk menutupi penggunaan uangnya sendiri.

Peristiwa itu awalnya dilaporkan ke Pospol Petung pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Seorang pelajar berinisial MRA (19), warga Desa Girimukti, mengaku menjadi korban begal sehari sebelumnya, Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.

Dalam laporannya, MRA menyebut ditodong pisau oleh pria tak dikenal yang meminta tumpangan saat ia mengendarai sepeda motor Honda putih tahun 2023 di kawasan Girimukti. Ia juga mengaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dasbor sepeda motor dibawa kabur pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Pospol Petung melakukan prosedur kepolisian, mulai dari menerima laporan, meminta keterangan saksi, hingga mengumpulkan data administrasi kendaraan. Namun, hasil pendalaman dan klarifikasi mengungkap fakta sebaliknya. Kejadian pencurian dengan kekerasan sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi.

Baca Juga:   Tandatangani Komitmen Bersama PDIP, Mudyat-Win Yakin Menangkan Pilkada PPU 2024

Uang Rp500 ribu yang disebut raib akibat dibegal ternyata diambil dan digunakan sendiri oleh pelapor untuk bermain judi online. Kepada petugas, MRA mengakui memberikan keterangan tidak sesuai fakta karena takut dimarahi orang tuanya setelah uang tersebut habis digunakan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak ditemukan unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai kenyataan. Uang yang dilaporkan hilang ternyata digunakan sendiri untuk bermain judi online,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa membuat laporan palsu berimplikasi hukum serta menghambat tugas kepolisian dalam menangani perkara yang benar-benar terjadi. Informasi tidak benar juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepolisian turut mengingatkan masyarakat tentang dampak negatif praktik judi online yang merugikan secara hukum, sosial, dan ekonomi, serta dapat berdampak pada keluarga.

Dengan klarifikasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Girimukti dipastikan tetap aman dan kondusif. Polres PPU mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan informasi secara jujur dan tidak merekayasa peristiwa demi kepentingan pribadi.

Baca Juga:   AHY Tegaskan Lahan Bandara VVIP IKN Harus Clean And Clear untuk Yakinkan Investor

“Kami telah melakukan pembinaan serta memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Alek.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.