Tilang Elektronik ETLE Handheld Berlaku di Seluruh PPU Termasuk IKN

PPU – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara memperluas penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga menjangkau jalur-jalur menuju dan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara. Selain mengandalkan kamera ETLE statis di sejumlah persimpangan, petugas kini dibekali perangkat ETLE Handheld untuk melakukan penindakan secara mobile di seluruh wilayah hukum Polres PPU.

Kasatlantas Polres PPU AKP Dedik I. Prasetyo mengatakan, penerapan ETLE Handheld merupakan terobosan dari Korlantas Polri dalam membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, modern, dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

“Sekarang kita mengedepankan penindakan elektronik. Ada ETLE statis di persimpangan untuk menangkap pelanggaran secara otomatis, dan ada ETLE Handheld yang dibawa petugas saat patroli,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, salah satu keunggulan utama ETLE Handheld adalah penerapan skema penindakan zero contact untuk menjaga integritas aparat serta mencegah praktik transaksi ilegal di lapangan.

“Sistem kita sekarang zero and clear. Pelanggar membayar denda tilang langsung melalui nomor Virtual Account BRI (BRIVA). Tidak ada lagi titip denda ke petugas,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemantauan Hilal di IKN Tertutup Awan, Sidang Isbat Putuskan Lebaran 21 Maret

Berbeda dengan ETLE statis yang surat konfirmasinya dikirim ke alamat pemilik kendaraan, ETLE Handheld memungkinkan petugas memproses pelanggaran di lokasi kejadian. Petugas tersertifikasi akan memotret pelanggaran menggunakan perangkat khusus, lalu data tersebut divalidasi melalui sistem RTMC.

Setelah dinyatakan sah, petugas mencetak kode QR menggunakan printer portabel yang dibawa. Kode tersebut berisi nomor pembayaran denda tilang.

“Pelanggar akan menerima barcode pembayaran dan diberikan waktu maksimal sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran denda secara online,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran denda tilang. Jika dalam batas waktu yang ditentukan denda belum diselesaikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran data kendaraan.

“Dampaknya, saat ingin bayar pajak tahunan, balik nama, atau mutasi kendaraan, sistem akan terkunci. Pelanggar wajib menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu agar blokir dibuka,” tambahnya.

Penggunaan ETLE Handheld akan menjangkau seluruh wilayah hukum Polres PPU, termasuk daerah yang belum terpasang kamera ETLE statis seperti jalur-jalur menuju kawasan IKN.

Baca Juga:   Bijak Ilhamdani Tegaskan Perlu Langkah Struktural Atasi Kemiskinan di PPU

Adapun tujuh sasaran prioritas penindakan ETLE Handheld meliputi:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas.
2. ⁠Melawan arus.
3. ⁠Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
4. ⁠Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
5. ⁠Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
6. ⁠Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
7. ⁠Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ia berharap perluasan sistem penindakan berbasis elektronik ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Harapan kami, kesadaran itu tumbuh karena pemahaman bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar takut karena ada petugas,” pungkasnya.

Pewarta: DeddyPz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.