Oase di Kota Raja, Masjid Jami’ KH Muhammad Sadjid Layani Duafa dan Musafir

TENGGARONG — Di tepian Sungai Mahakam, sebuah masjid di jantung Kota Raja menunjukkan bahwa fungsi rumah ibadah tak berhenti pada ritual semata. Masjid Jami’ KH. Muhammad Sadjid di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, tumbuh menjadi ruang singgah yang ramah bagi musafir dan duafa.

Sejak 2023, pengurus masjid menyediakan kamar khusus untuk tamu yang membutuhkan tempat beristirahat. Ruang tersebut sebelumnya merupakan Sekretariat Yayasan dan Ikatan Remaja Masjid (IRMA) yang kemudian dialihfungsikan menjadi kamar musafir.

“Awalnya di atas itu Sekretariat IRMA yang kami fungsikan jadi kamar musafir dan sekarang Sekretariat IRMA bergabung dengan Yayasan,” tutur Rudy Indra Winarto, salah satu pengurus Yayasan Masjid Jami’ KH. Muhammad Sadjid.

Saat ini tersedia tiga kamar singgah. Satu kamar ber-AC biasa digunakan untuk penceramah atau ustaz yang mengisi kajian. Dua kamar lainnya sederhana tanpa pendingin udara, namun tetap layak dan nyaman untuk beristirahat. Fasilitas dasar seperti tempat tidur, air minum, kopi, dan teh disediakan bagi tamu.

Baca Juga:   Sinergi TNI dan Pemda Hadirkan Pengobatan Gratis di Desa

Toilet tersedia di lantai atas agar penghuni tidak perlu turun untuk mandi, sementara akses wudu dan salat tetap berada di ruang utama masjid. Sistem pendataan tamu pun dikelola secara tertib melalui buku tamu berbasis barcode yang tersimpan di laptop pengurus. Rata-rata 10 hingga 15 musafir menginap setiap bulan.

“Fasilitasnya tidak selengkap hotel, namun cukup untuk memulihkan lelah perjalanan,” tambah Rudy.

Pembangunan kamar singgah ini lahir dari donasi jamaah dan dukungan melalui media sosial. Pemerintah Kabupaten Kukar pada masa kepemimpinan Bupati Edi Damansyah juga turut memberikan hibah berupa kursi, televisi, dan fasilitas pendukung lainnya.

Sepengetahuan pengurus, Masjid Jami’ KH. Muhammad Sadjid menjadi masjid pertama di Kukar yang memiliki kamar singgah khusus musafir. Upaya tersebut berbuah manis ketika masjid ini dinobatkan sebagai masjid ramah duafa dan musafir terbaik tingkat nasional dalam Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) 2024.

Masjid ini berhasil mengungguli nominasi dari berbagai provinsi, termasuk Yogyakarta di posisi kedua dan Aceh di peringkat ketiga.

Baca Juga:   APBD Mahulu 2026, Infrastruktur dan PSU Jadi Prioritas

Aturan menginap pun jelas: maksimal tiga hari dan wajib menunjukkan identitas. Pengurus tetap selektif demi menjaga keamanan.

“Soalnya kami juga tidak berani kan terima asal terima, takutnya itu buronan kah atau apa. Nah itu yang kami hindari,” jelasnya.

Masjid ini menerima tamu lintas latar belakang, bahkan nonmuslim yang membutuhkan tempat singgah. Prinsipnya sederhana: datang, lapor, penuhi syarat, dan pintu dibuka.

Kini, kisah Masjid Jami’ KH. Muhammad Sadjid bukan sekadar tentang kamar singgah. Ia menjadi simbol bagaimana rumah ibadah memaknai keramahan sebagai ibadah sosial—membuka pintu seluas-luasnya bagi mereka yang membutuhkan. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.