Bawa Badik 30 Cm, Target Operasi Jatanras Ditangkap

SAMARINDA – Operasi Pekat Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial UD yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) karena kedapatan membawa senjata tajam di ruang publik tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (23/2/2026). Pelaku diringkus di kawasan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan patroli rutin pada Minggu dini hari (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 Wita. Petugas menerima informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam.

“Anggota mendapati seorang pria duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ungkap AKP Agus Setyawan.

Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 30 sentimeter. Dari hasil identifikasi, pria tersebut diketahui merupakan TO Unit Jatanras dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.

Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Polda Kaltim Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Polisi Terlibat Narkoba

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan senjata tajam,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Operasi Pekat Mahakam 2026 sendiri digelar sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan aksi premanisme serta potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Samarinda. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.