Kasus Asusila Gegerkan Sangatta, Polisi Ungkap Skenario Pelaku

SANGATTA – Dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial P diamankan Satreskrim Polres Kutim setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dengan modus ancaman melalui nomor WhatsApp tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban memeriksa ponsel anaknya pada awal Januari 2026 dan menemukan percakapan mencurigakan.

“Korban awalnya dihubungi nomor tak dikenal pada November 2025. Nomor tersebut meminta kontak pelaku, kemudian korban merasa diteror dan diancam,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dalam tekanan tersebut, korban diduga dipaksa mengirimkan konten tidak senonoh. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa nomor misterius itu merupakan bagian dari skenario yang dirancang pelaku sendiri.

Polisi menduga pelaku berpura-pura menjadi korban ancaman dari nomor asing tersebut. Dengan dalih sama-sama ditekan, pelaku kemudian mengajak korban melakukan perbuatan menyimpang yang direkam menggunakan ponselnya.

“Tindakan itu dilakukan berulang. Ada lebih dari 20 video yang dibuat. Selain itu ditemukan pula rekaman lain di kamar pelaku,” jelas AKP Rangga.

Baca Juga:   Tiga Lokasi Penangkaran Buaya di Kutim Masuk Tahap Kajian

Peristiwa terakhir disebut terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah korban. Pelaku diketahui pernah bekerja pada orang tua korban sebelum berhenti pada 3 Januari 2026.

Kasus ini resmi dilaporkan pada 8 Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan rekaman dan percakapan yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, P dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan aktivitas digital anak guna mencegah potensi kejahatan serupa. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.