Air Tractor AT-802 Kembali Terbang, Supply Pertalite ke Krayan Terjamin

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM Satu Harga ke wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tetap berjalan aman dan normal meski sebelumnya sempat terjadi insiden pesawat kargo.

Melalui koordinasi intensif antara Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan PT Patra Logistik sebagai anak usaha yang menangani aspek logistik, pengiriman BBM ke kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) kembali dilaksanakan sesuai jadwal.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa pengiriman pada Sabtu (21/2/2026) dilakukan menggunakan armada pesawat Air Tractor AT-802 untuk mendistribusikan Pertalite ke SPBU 3T Krayan.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi dan best effort seluruh tim serta sinergi Pertamina Patra Niaga dan Patra Logistik, proses administrasi maupun operasional pengiriman berjalan lancar sehingga supply BBM ke Krayan tetap terjaga,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, stok BBM di Krayan dalam kondisi aman dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan. Distribusi ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan Program BBM Satu Harga, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah 3T.

Baca Juga:   TJSL Angkasa Pura, Santuni Anak Yatim di Balikpapan

“Program ini bertujuan memastikan akses energi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan perbatasan,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan pengawasan dan koordinasi akan terus diperkuat agar distribusi energi tetap optimal dan andal.

Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan dan distribusi energi melalui Pertamina Contact Center 135, email [email protected], atau media sosial @pertamina135. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.