PPU – Dugaan keracunan puluhan pelajar akibat konsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Waru dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sarinah Suriandini, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan menyangkut persoalan sistemik dalam perizinan, pengawasan keamanan pangan, serta standar kelayakan dan kehigienisan makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.
Menurutnya, seluruh program penyediaan pangan untuk siswa tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Dasar hukum kami kuat. Program pangan yang diberikan kepada siswa wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan bergizi serta berada di bawah pengawasan negara demi keselamatan konsumen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia mempertanyakan apakah sebelum pendistribusian makanan telah dilakukan uji kelayakan konsumsi, pemeriksaan standar sanitasi dapur, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pengawasan rantai distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain UU Pangan, pelaksanaan MBG juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menjamin hak konsumen atas barang dan jasa yang aman serta mewajibkan pelaku usaha atau penyelenggara memberikan informasi yang benar dan ganti rugi apabila produk yang diberikan membahayakan kesehatan.
“Ini bukan hanya soal dugaan keracunan. Ini soal hak anak-anak untuk mendapatkan makanan yang aman. UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan memberikan dasar hukum yang jelas bagi korban dan keluarganya untuk menuntut pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian atau bahaya kesehatan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pertemuan langsung dengan para orang tua siswa, banyak pihak yang menyatakan penolakan terhadap kelanjutan MBG apabila tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh. Orang tua, kata dia, menuntut audit independen, transparansi data keamanan pangan, serta hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Orang tua trauma. Mereka menuntut akuntabilitas penuh dari yayasan penyelenggara MBG. Ini bukan persoalan politis, ini soal keselamatan anak-anak,” katanya.
GMNI PPU juga mendesak agar instansi terkait tidak bersikap pasif dan membuka informasi secara transparan.
“Jangan sampai ada pembiaran atau upaya menutup-nutupi. Publik berhak tahu apakah standar keamanan pangan, perizinan yayasan, sertifikat laik higiene, serta prosedur uji kelayakan makanan sudah sesuai ketentuan hukum atau belum,” ungkapnya.
Ia turut mengingatkan agar tidak ada intervensi elit politik yang meredam kasus ini. Menurutnya, setiap upaya menutup-nutupi persoalan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan publik. Terkait sanksi, GMNI PPU menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kelalaian administratif, tidak terpenuhinya standar higienitas dan sanitasi pangan, atau indikasi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan keracunan, maka penyelenggara MBG dapat dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menuntut pencabutan izin operasional yayasan, audit independen menyeluruh terhadap sistem produksi dan distribusi makanan, sanksi administratif, hingga proses hukum pidana dan perdata jika terbukti ada kelalaian berat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” terangnya.
GMNI PPU juga menyampaikan ultimatum kepada pihak berwenang.
“Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada langkah nyata berupa evaluasi total, pemeriksaan uji kelayakan dan kehigienisan makanan, transparansi laporan resmi kepada publik, serta sanksi tegas, kami siap turun ke jalan bersama masyarakat. GMNI PPU akan menggeruduk kantor DPRD PPU untuk menolak MBG yang membahayakan keselamatan anak-anak,” pungkasnya.
Pewarta: Deddypz



