Tunggu Hasil Uji Lab Dugaan Keracunan MBG Waru, Polres PPU Lakukan Penyelidikan Unsur Pidana

PPU – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Alek Andreas Danantara memastikan penanganan dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Waru masih dalam proses pendalaman.

Peristiwa tersebut terjadi setelah 26 anak (sebelumnya 25) mengalami keluhan mual, muntah, dan pusing secara bersamaan. Mereka terdiri dari 25 siswa SD dan 1 siswa SMA yang merupakan penerima manfaat MBG pada jadwal siang hari.

Alek menjelaskan, tim gabungan dari kepolisian, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah langsung turun ke lokasi saat kejadian luar biasa (KLB) tersebut dilaporkan.

“Untuk saat ini tim kesehatan, Polres dan Pemda turun langsung ketika terjadi kejadian luar biasa, ada 26 anak mengalami mual, muntah dan pusing,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerima manfaat MBG pada pagi hari tidak mengalami keluhan. Sementara menu yang dikonsumsi saat kejadian terdiri dari telur, sayur, buah, puding, serta tahu kecap.

Seluruh sampel makanan telah diamankan dan saat ini tengah menjalani uji laboratorium oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan penyebab pasti keluhan yang dialami para siswa.

Baca Juga:   Program Makan Bergizi Gratis di PPU Siap Lebih Mandiri Tahun 2025

“Kami sudah ambil sampel dan sedang proses uji laboratorium, apakah memang penyebab keluhan anak-anak itu dari kandungan dalam menu yang disiapkan,” jelasnya.

Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar paling cepat dalam waktu tiga hari. Saat ini pemeriksaan telah memasuki hari kedua sejak sampel dikirimkan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi uji laboratorium dan tidak berspekulasi sebelum ada kepastian penyebab kejadian tersebut.

Terkait kemungkinan unsur pidana, Alek menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan adanya unsur membahayakan nyawa. Namun proses penyelidikan tetap berjalan.

“Belum sampai ke unsur membahayakan, tapi akibatnya anak-anak mengalami pusing dalam waktu bersamaan. Kecenderungannya memang dari makanan,” katanya.

Ia memastikan, apabila dalam pengembangan ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka proses hukum akan tetap dilakukan.

“Kalau ada unsur kesengajaan, pasti tetap ada proses. Kita semua bermaksud baik untuk menyukseskan program, tapi kalau ada kelalaian atau kesengajaan tentu akan diproses sesuai aturan,” pungkas Alek.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.