Remaja Ditemukan Meninggal di Babulu Darat, Polres PPU Kumpulkan Keterangan Saksi

PPU – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus kematian seorang remaja perempuan berinisial S (14), yang ditemukan meninggal dunia di Desa Babulu Darat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kasat Reskrim Polres Babulu, AKP Hendry Dwi Azhari, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap karena masih di bawah umur.

“Untuk sejauh ini belum ada tanda-tanda kekerasan. Masih dalam proses penyelidikan, karena korban anak di bawah umur jadi kami lebih intens memaksimalkan hasil penyelidikan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Korban pertama kali ditemukan oleh salah satu anggota keluarganya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Berdasarkan estimasi medis, jarak waktu antara korban ditemukan hingga dilakukan pemeriksaan di rumah sakit diperkirakan sekitar lima hingga enam jam.

Polres PPU telah mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk keluarga korban. Pemeriksaan medis awal dilakukan di rumah sakit setempat.

“Sementara dilakukan pemeriksaan luar di rumah sakit. Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Handri.

Baca Juga:   MTQ ke-45 Resmi Ditutup, PPU Siap Tingkatkan Prestasi di Ajang Selanjutnya

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan perundungan (bullying), pihak kepolisian menyatakan hal tersebut masih didalami dan belum ditemukan petunjuk yang mengarah ke faktor tersebut.

“Info di-bully masih kami dalami karena belum ada petunjuk ke arah sana. Kami masih mendalami faktor penyebab kejadian ini,” jelasnya.

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihaknya menegaskan akan terus mendalami penyebab pasti kematian tersebut.

Ke depan, Polres PPU juga berencana meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk dinas yang menangani perempuan dan anak, guna memperkuat upaya pencegahan kasus serupa.

“Kami akan lebih menggiatkan kerja sama dengan pihak terkait, terutama yang menangani perempuan dan anak, agar bisa mencari solusi bersama,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.