Usai Dibangun IKN, Pembagian Los Pasar Sepaku Picu Protes Pedagang Lama

NUSANTARA – Suasana di Pasar Sepaku semakin memanas pasca pembangunan pasar baru oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Konflik muncul terkait pembagian los dan kios, di mana sejumlah pedagang lama mengaku tidak mendapatkan tempat, sementara pedagang baru dan ada keluarga besar justru memperoleh kios secara bersamaan.

Koordinator Aliansi Pemuda Nusantara, Umar Rizcy Maico, menjelaskan, ketegangan yang memanas muncul karena pendataan pedagang dinilai tidak adil.

“Bukan hangat lagi. Memanas ini. Ada sejumlah pedagang lama yang tidak terakomodir dalam pendataan,” ujar Umar, via sambungan telepon, Selasa (9/2/2026) malam.

Berdasarkan data Calon Pedagang Pasar Sepaku Desa Suka Raja per 22 Januari 2026, tercatat 117 nama pedagang beserta jenis usaha masing-masing. Namun, sejumlah pedagang lama yang telah berjualan di area tersebut sejak era 1980 hingga 2000-an justru tidak masuk dalam daftar. Hal ini memicu kekecewaan karena mereka dianggap sebagai pionir ekonomi lokal.

“Jadi ada pedagang lama tidak diundang saat pra rembuk warga tempo hari. Mereka langsung datang sendiri,” terang Umar.

Baca Juga:   Bendungan Sepaku-Semoi Ganggu Pasokan Air PAM Danum Taka

“Padahal para pedagang lama yang dimaksud, dulunya menjadi perintis dagang di area pasar sejak era 1980 sampai tahun 2000an,” tambahnya,

Desas-desus soal pembagian kios ini bahkan memicu diskusi sengit di grup WhatsApp pedagang, yang menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap mekanisme pendataan dan penempatan kios. Beberapa pedagang pun mempertimbangkan untuk melakukan aksi demo jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

Salah satu poin aspirasi pedagang adalah jika lapak diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan atau niat berdagang, maka besar kemungkinan lapak tersebut hanya akan disewakan kembali. Sehingga menimbulkan ketidakteraturan jenis dagangan yang membuat pasar menjadi kumuh serta tidak sesuai zonasi pedagang basah dan kering.

Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya menegaskan, prioritas seharusnya diberikan kepada pedagang lama yang terdampak pembongkaran kios lama.

“Maksudnya sebelum ada wacana bangun pasar, para pedagang lama yang gulung tikar. Sedangkan ini banyak orang baru yang dapat,” terangnya.

Guna mengatasi situasi tersebut, Kedeputian Otorita IKN terkait diminta turun tangan untuk meninjau kembali mekanisme pendataan dan pembagian kios agar berjalan adil dan kondusif.

Baca Juga:   Belum Ada Titik Terang, Dampak Buruk Tambang di Desa Sesulu Masih Dirasakan Warga Sekitar

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.