Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi BUMDes Bumi Harapan Berjalan, Kuasa Hukum IL Pertanyakan Legalitas Penyidikan

PPU – Tim kuasa hukum IL, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, memanfaatkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam sebagai ruang untuk menguji prosedur hukum di balik penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Senin (9/2/2026).

Melalui agenda pembuktian, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana guna memperkuat argumentasi bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi standar pembuktian yang ketat sebelum status hukum seseorang ditetapkan.

“Ahli Kami dihadirkan untuk memberikan penilaian objektif dan keilmuan kepada majelis hakim, agar penetapan tersangka terhadap klien Kami dapat diuji secara proporsional,” ujar kuasa hukum IL, Darma Tyas Utomo.

Menurut tim kuasa hukum, kehadiran ahli menjadi bagian penting untuk menilai apakah penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai prinsip kehati-hatian dan due process of law.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli memaparkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini termuat dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik materiil. Artinya, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata, pasti, dan telah dihitung secara konkret sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Mesin Pendaftaran Bermasalah, Antrean Pasien RSUD Ratu Aji Putri Botung Membludak

Menurut Darma, ahli menilai penetapan tersangka tidak dapat didasarkan pada dugaan atau potensi kerugian semata. Penetapan status hukum seseorang, kata dia, harus ditopang oleh perhitungan kerugian negara yang sah, final, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ahli menegaskan, kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif. Ia harus nyata, terukur, dan telah dihitung secara pasti oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara yang disebut dalam proses penyidikan. Hal ini, menurut mereka, menunjukkan belum adanya kepastian angka yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Perubahan nilai ini menunjukkan ketidakpastian hukum. Bagaimana mungkin seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara besaran kerugian negaranya sendiri masih berubah-ubah,” kritiknya.

Bagi kuasa hukum, inkonsistensi tersebut memperkuat alasan diajukannya praperadilan sebagai mekanisme pengujian atas keabsahan tindakan penyidik. Mereka menilai penetapan tersangka merupakan tahapan krusial yang berimplikasi langsung pada hak-hak individu.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh unsur delik terpenuhi secara utuh, termasuk adanya perhitungan kerugian negara yang sah dan final,” tegasnya.

Baca Juga:   Antusiasme Tinggi, Wisata Goa Tapak Raja Tarik Ribuan Pengunjung Selama Lebaran 2025

Ia menambahkan, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim membacakan putusan. Tim kuasa hukum menyatakan fokus utama mereka adalah memastikan proses hukum terhadap IL berjalan sesuai ketentuan.

“Fokus kami saat ini hanya memperjuangkan hak hukum klien kami,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.