PPU – Perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang 2025 menunjukkan tren yang didominasi gugatan dari pihak istri. Data Pengadilan Agama (PA) Penajam mencatat perkara cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding cerai talak.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 337 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 89 perkara.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Penajam, Muhammad Miftahuddin, mengatakan dominasi cerai gugat menjadi gambaran dinamika rumah tangga yang berubah di masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025, perkara cerai gugat masih mendominasi dibanding cerai talak,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan istri dan prosesnya relatif lebih singkat setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Sementara cerai talak diajukan suami dan harus melalui tahap ikrar talak setelah putusan.
“Untuk cerai talak, kami harus melihat dulu kewajiban suami, seperti nafkah anak dan nafkah iddah. Jika suami tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka proses ikrar talak tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila ikrar talak tidak diucapkan dalam waktu enam bulan setelah putusan inkrah, maka hak menjatuhkan talak bisa gugur dan harus diajukan kembali dari awal.

Perselisihan Jadi Penyebab Utama
Dari sisi penyebab, faktor paling dominan dalam perkara perceraian di PPU adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
Selain itu, penyebab lain yang kerap muncul di persidangan antara lain salah satu pihak meninggalkan pasangan, perbedaan pendapat yang tak terselesaikan, persoalan ekonomi, hingga buruknya komunikasi dalam keluarga.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak semata dipicu masalah ekonomi, tetapi juga dipengaruhi kualitas relasi pasangan dan ketahanan keluarga menghadapi tekanan hidup.
Didominasi Usia Produktif
Data PA Penajam juga menunjukkan perceraian banyak terjadi pada pasangan usia produktif. Pada periode November 2025, penggugat didominasi kelompok usia 26–30 tahun dan 31–35 tahun masing-masing 7 orang, serta usia 36–40 tahun sebanyak 6 orang.
Namun perceraian juga terjadi pada usia lebih tua. PA Penajam mencatat ada pemohon perceraian dengan usia hingga 55 tahun.
“Meski didominasi usia produktif, terdapat pula pemohon berusia hingga 55 tahun yang mengajukan perceraian,” ungkapnya.
Upaya Mediasi Diperkuat
Melihat tingginya angka cerai gugat, PA Penajam terus mengoptimalkan mediasi sebelum perkara diputus hakim. Langkah ini dimaksudkan memberi ruang dialog bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan berpisah.
“Dengan tingginya angka cerai gugat ini, PA Penajam terus berupaya memaksimalkan proses mediasi agar keutuhan rumah tangga masyarakat dapat dipertahankan,” jelas Miftahuddin.
Perkara Lain di PA PPU
Selain perceraian, sepanjang 2025 PA Penajam juga menangani berbagai perkara lain, seperti 44 perkara isbat nikah, 21 dispensasi kawin, 19 penetapan ahli waris, 5 perkara perwalian, dan 3 perkara warisan.
Tercatat pula masing-masing 1 perkara poligami dan harta gono-gini, 2 perkara hak asuh anak, serta 1 perkara asal-usul anak.
Data tersebut menunjukkan peran PA Penajam tidak hanya dalam perceraian, tetapi juga penyelesaian beragam persoalan hukum keluarga berbasis hukum Islam di masyarakat.
PA Penajam berharap masyarakat lebih mengedepankan komunikasi, konseling keluarga, dan musyawarah sebelum memilih jalur perceraian, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak dan lingkungan sosial.
Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat



