Kecelakaan Pekerja IKN, Otorita Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib bagi Penyedia Jasa

NUSANTARA – Pasca insiden kecelakaan mobil pikap yang mengangkut 14 tenaga kebersihan Ibu Kota Nusantara (IKN), di jalan poros Pemaluan, Sabtu (31/1/2026) lalu, Otorita IKN meminta para penyedia jasa wajib membekali pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan, hal tersebut wajib. Tidak boleh tidak.  “Dalam gaji mereka (pekerja) harusnya kan include semua di situ. Wajib itu pokoknya. Wajib, tidak boleh tidak,” tegas Deputi, di kantor Otorita IKN, Rabu (4/2/2026).

Hal tersebut ia nilai amat penting. Sebab agar ketika terjadi insiden terhadap pekerja, tidak ada lagi kesulitan administrasi dalam proses perawatan. Selain itu, penanganan perawatan pekerja dapat lebih terjamin.

”Kalau tidak ada kecelakaan tidak apa-apa, sekarang kalau ada kecelakaan seperti ini, baru pada sibuk, kan kasihan. Bagaimana kalau tiba-tiba ada yang meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, dari 14 pekerja yang mengalami insiden kecelakaan tersebut tidak semua terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di perusahaannya bernaung. Informasi awal, hanya ada 2 orang terdaftar.

Baca Juga:   Industrialisasi Farming Diterapkan di Lahan Bekas Tambang

Pasca insiden itu, Otorita IKN sudah memanggil penyedia jasa dari belasan pekerja tersebut guna menyikapi hal ini. BPJS Ketenagakerjaan menurut Deputi harusnya include saat pekerja aktif sedari awal bekerja, tidak dibiarkan, atau diurus kemudian hari.

Menyikapi insiden itu, Deputi Alimuddin, menyarankan para penyedia jasa untuk menyediakan bus antarjemput di titik-titik penjemputan.

“Jadi tidak juga door-to-door, tetapi ada titik-titik penjemputan. Saya pikir itu lebih bagus, jadi terjamin ya. Ini memanusiakan para karyawannya dibandingkan harus naik pikup yang tidak punya pengaman,” terangnya.

Lanjut Deputi, menumpang mobil bak terbuka dengan kapasitas sebanyak itu, secara undang-undang lalu lintas, juga tidak dibenarkan.

“Jadi ini juga menjadi pembelajaran semua, untuk tidak ada lagi yang angkutan (pekerja kebersihan) pakai pickup. Kasian juga kalau sore-sore pekerja pulang, berdebu atau kehujanan,” tegasnya.

Sekadar informasi, sebuah mobil bak terbuka yang ditumpangi sekitar 14 pekerja kebersihan rusun BIN-Polri Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami insiden, pada Sabtu (31/1/2026) lalu.

Pikap Grandmax warna silver dari arah ITCI menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN itu lepas kendali setelah menghindari kendaraan dari arah yang berlawanan. Sopir banting setir dan mengakibatkan mobil berputar arah lalu melipir dari badan jalan beton.

Baca Juga:   Permen Komdigi No.9/2026 Atur Penggunaan Platform Digital oleh Anak

Pekerja yang menumpang pada bak mobil pun terlempar dan berjatuhan. Mereka mengalami luka- ringan dan beberapa di antaranya patah tulang bagian pergelangan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.