14 Pekerja Kebersihan IKN Kecelakaan, Sebagian Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

NUSANTARA – Nasib nahas menimpa sedikitnya 14 pekerja kebersihan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mobil bak terbuka yang ditumpangi berangkat kerja, kecelakaan di Kelurahan Pemaluan. Ada yang mengalami patah tulang di pergelangan tangan dan dirawat di rumah sakit terdekat. Ironisnya, tidak semua dari belasan pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang korban, Ruth Gestan, mengatakan, kejadian itu Sabtu (31/1/2026). Ketika itu perjalanan ia bersama rekan-rekannya berangkat kerja, masih pagi. “Sekira jam 6 pagi. Tidak laju, cuma waktu itu ada menghindari kendaraan sebelah kiri, banting ke kanan. Nah, sekalinya di depan ada kendaraan. Gak ingat saya mobil kah motor. Karena ngindarin itu, mungkin kaget, nah makanya mobil kita seperti mutar balik arah,” terang Ruth di konfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Hingga saat ini, dikabarkan 4 orang masih berada di RS Hermina Nusantara guna perawatan. Terkait BPJS Ketenagakerjaan, ia dan sebagian besar rekannya memang belum ada. Ia mengaku beberapa kali sudah mengisi link yang dikirimkan admin perusahaan kerjanya. Namun hingga insiden terjadi, rupanya BPJS Ketenagakerjaannya tidak ada terdaftar.

Baca Juga:   Maxi Swalayan Cabang Petung Resmi Beroperasi, Sediakan Display Khusus UMKM Lokal

“Katanya, cuma dua orang aja kah yang terdaftar. Kami-kami tidak,” ujarnya.

Ruth hanya sehari dirawat di rumah sakit karena hanya geser tulang lengan. Setelahnya pulang dan berobat jalan, ke dokter praktek dengan biaya mandiri.

Rata-rata pekerja itu warga kilometer 6 ITCI Desa Telemow dan Maridan, yang bekerja di bawah naungan Moritz Corporation. Para pekerja kebersihan di IKN ini memang umum menggunakan transportasi mobil bak terbuka dengan hanya diberi tempat duduk dari papan kayu. Beberapa di antaranya ada yang dibuatkan atap dari terpal. Per orang, bayar Rp400 ribu per bulan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.