Transaksi Sabu di Sepaku Digagalkan, Polisi Amankan Pria 28 Tahun

PPU – Upaya transaksi sabu di Kecamatan Sepaku kembali kandas di tangan polisi. Seorang pria berinisial S (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam operasi penindakan yang digelar Selasa malam (27/1/2026).

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, berikut alat takar sederhana dari sedotan plastik. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar.

Total tiga paket sabu tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka ke Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Tangani Sampah IKN, PPU Minta Bantuan KLHK Tingkatkan Sarpras

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres PPU dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110 yang dapat diakses 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara berat.

“Kami menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkansya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.