Soal Wapres Berkantor di IKN, Gibran: Saya Fleksibel di Mana Saja

NUSANTARA – Ihwal kapan kepastian berkantornya Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Negara (IKN) tahun ini, masih sejauh wait and see.

Tapi, pada dasarnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka siap berkantor dimana saja. “Kalau saya fleksibel, bisa berkantor di mana saja. Di Papua bisa, di IKN bisa, di tempat-tempat bencana bisa. Kita kan selalu di lapangan ya,” ucap Wapres Gibran dalam sebuah diskusi kampus bersama Mahasiswa di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, awal pekan ini.

Gibran mengatakan berkantornya dia di IKN maupun pemindahan ASN ke IKN, ditunggu saja. Yang jelas, kata dia, semua dilakukan bertahap demi mendukung pemerintahan, dan tak sebatas simbolik.

Gibran mengaku sudah memberi instruksi anak buahnya, personel Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk berkantor di sana.

“Personel Setwapres sudah kita istruksikan duluan (mulai pindah ke IKN). Ditunggu saja. Sekarang kita percepat saja pembangunannya sesuai time line,” jelasnya.

Wapres Gibran saat kunjungan kerja ke IKN Desember lalu dan melihat istana Wapres. (Dok MK)

Kata Wapres, akhir Desember 2025 ia kunjungan kerja ke IKN, lalu berselang beberapa minggu, Presiden Prabowo Subianto gantian berkunjung ke IKN.
Diyakini, progresnya sudah sesuai timeline.
“PRnya (pekerjaan rumah) sedang bangun kantor dan kawasan legislatif-yudikatif,” tegas Gibran.

Baca Juga:   Pastikan Kendaraan Dinas Ramah Lingkungan, DLH PPU Lakukan Uji Karbon Bertahap

Dalam acara diskusi tersebut, Wapres Gibran juga menunjukkan data kesiapan infrastruktur IKN yang sudah ready. Diantaranya yang disiapkan guna kepindahan ASN, seperti 23 tower untuk kantor bersama dan 51 tower hunian ASN.

Jalan tol Balikpapan-IKN 71 kilometer juga sudah mendekati rampung 100 persen, bahkan sudah beberapa kali dibuka fungsional.

Bandara Internasional Nusantara juga sudah beberapa kali digunakan pendaratan pesawat. Kini juga tengah proses menjadi bandara umum agar dapat diakses publik.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.