Dua Eks Pengelola BUMDes Bumi Harapan Ditahan, Dugaan Korupsi Pelabuhan Desa Miliaran Rupiah

PPU – Dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan pelabuhan desa yang ikut menopang aktivitas logistik proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menyeret dua nama ke balik jeruji. Mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2023 berinisial K dan eks Direktur BUMDes berinisial IL resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Senin (26/1/2026) jelang senja.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Desa Bumi Harapan atau Dermaga BUMDes Bumi Harapan. Dari aktivitas pelabuhan tersebut, nilai dana yang dikelola ditaksir mencapai miliaran rupiah, sementara yang disetor ke kas desa disebut hanya sekitar Rp40 juta per bulan.

Pelabuhan yang berada di jalan masuk samping SDN 020 (bangunan lama) itu dikelola BUMDes selama beberapa tahun terakhir, dengan IL menjabat sebagai direktur hingga akhir 2024. Dermaga tersebut menjadi lokasi bongkar muat material konstruksi dan kerap digunakan tongkang pengangkut material pembangunan IKN sejak 2022.

Pantauan di sejumlah kanal media sosial, Senin malam, IL dan K terlihat keluar dari gedung Kejari PPU mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Keduanya sempat melirik ke arah awak media sebelum digiring petugas. IL berjalan lebih dulu, disusul K di belakangnya dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan dan sejumlah personel TNI.

Baca Juga:   Semarak HUT RI ke-80, Pemkab PPU Kampanyekan Gerakan Kibarkan Merah Putih

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk memastikan kondisi kesehatan. Setelah itu, keduanya langsung dititipkan di ruang tahanan Polres PPU.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kami titipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara,” ujarnya, Senin malam.

Foto: IL berjalan keluar gedung Kejari PPU, Senin (26/1/2026) jelang malam menggunakan rompi merah muda, disusul K. (Istimewa)

Ia menjelaskan, penyelidikan perkara ini telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

K dan IL disangkakan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana aktivitas bongkar muat pelabuhan desa sepanjang 2022 hingga akhir 2024. Nilainya ditaksir miliaran rupiah, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh kejaksaan. Dana yang disetorkan ke kas desa disebut hanya berkisar Rp40 juta per bulan, diduga disiasati melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus) serta alur pembayaran melalui rekening yang tidak semestinya.

Baca Juga:   Revisi RTRW PPU Bakal Kembangkan Potensi Daerah Pesisir untuk Sektor Pariwisata dan Perikanan

Padahal, selama pembangunan IKN berlangsung, pelabuhan tersebut tercatat melayani ratusan tongkang pengangkut material. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu kali sandar, biaya yang dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp40 juta. Salah satu material yang diangkut adalah batu palu.

Terkait besaran pasti kerugian negara, Christopher menyebut proses penghitungan masih berjalan.

“Perhitungan kerugian negara saat ini masih kami dalami,” tegasnya.

Pewarta: Prasetyo/MK
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.