ADD PPU 2025 Tertunda Rp19,4 Miliar, BKAD Pastikan Tetap Dibayar

PPU – Di tengah tekanan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan hak desa tetap jadi prioritas. Meski transfer Anggaran Dana Desa (ADD) 2025 senilai Rp19,4 miliar sempat tertunda, dana tersebut dipastikan tetap akan dibayarkan penuh.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. Ia menegaskan, ADD yang belum tersalurkan tahun lalu merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada desa.

“ADD Tahun 2025 yang masih belum ditransfer akan tetap dibayarkan secara penuh. Ini merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Untuk Tahun Anggaran 2026, penyaluran ADD diproyeksikan mencapai sekitar Rp110 miliar. Sumbernya berasal dari alokasi program pemerintah daerah sekitar Rp100 miliar serta pendapatan dari retribusi dan pajak daerah kurang lebih Rp9 miliar.

Meski demikian, pencairan ADD 2026 tetap akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Muhajir menyebut, penyaluran tahap pertama tetap dilakukan, namun mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) serta kemampuan fiskal daerah.

Ia mengungkapkan, BKAD telah menggelar rapat evaluasi bersama pemerintah desa terkait realisasi ADD 2025 dan pengelolaan anggaran 2026. Dalam forum itu, kondisi keuangan daerah disampaikan secara terbuka.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Berhasil Sita Puluhan Baliho Tak Tertib di Kawasan Kecamatan Penajam

“Kami sudah menyampaikan kepada desa bahwa pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah pengendalian anggaran sesuai kondisi keuangan yang ada. Transformasi pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah juga harus dipahami dan diterapkan di tingkat desa,” jelasnya.

Prinsip pengendalian dan efisiensi anggaran, lanjutnya, harus berjalan selaras antara pemerintah daerah dan desa. BKAD juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperkuat pembinaan agar desa memiliki pemahaman yang sama dalam menyikapi situasi fiskal saat ini.

Menurut Muhajir, pemerintah desa di PPU menunjukkan pemahaman atas kondisi tersebut, mengingat sumber ADD berasal dari pos pendapatan yang sama dengan keuangan daerah.

“Karena sumber ADD berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini mengalami penurunan, maka pada Tahun 2026 akan terjadi penyesuaian berupa penurunan transfer ke desa sekitar 10 persen. Namun penurunan ini tidak signifikan,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.