Resmikan IPA Baja 50 LPS, Bupati PPU Optimistis Cakupan Layanan Air Bersih Seratus Persen

PPU – Upaya memperluas akses air bersih di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor secara resmi melaunching operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Baja berkapasitas 50 liter per detik (LPS) di Kecamatan Sepaku, Senin (26/1/2026).

IPA Baja 50 LPS merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dibangun berdampingan dengan IPA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkapasitas 300 LPS, dengan memanfaatkan sumber air baku yang sama dari intake Kecamatan Sepaku. Kehadiran instalasi ini menjadi penguatan signifikan bagi layanan air bersih yang selama ini masih terbatas.

Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin beserta sejumlah anggota, Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang, perwakilan Balai Permukiman Wilayah Kaltim, serta kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.

Mudyat menyampaikan rasa syukur atas mulai beroperasinya IPA tersebut. Ia menilai, kapasitas 50 LPS menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga:   Rest Area IKN Blok B Resmi Dibuka, Tekankan Kebersihan dan Profesionalisme

“Alhamdulillah, hari ini kita telah meresmikan IPA 50 liter per detik. Dengan kapasitas ini, saya optimistis hampir 100 persen kebutuhan air bersih masyarakat di Kecamatan Sepaku dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, peresmian ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang telah menyerahkan pengelolaan instalasi kepada Pemkab PPU.

“Semoga dengan launching ini, pelayanan air bersih bagi masyarakat, khususnya di Sepaku, bisa semakin optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” harapnya.

Mudyat juga mengungkapkan bahwa secara umum cakupan layanan air bersih di Kabupaten PPU hingga saat ini baru mencapai sekitar 41 persen, dengan 24 dari 56 kelurahan dan desa yang telah terlayani. Di Kecamatan Sepaku sendiri, cakupan layanan masih berada di kisaran 22 persen, dengan 11 kelurahan dan desa belum terjangkau layanan air bersih perpipaan.

Sebelumnya, instalasi pengolahan air eksisting yang dikelola Perumda Air Minum Danum Taka hanya memiliki kapasitas 30 liter per detik dan sudah tidak memiliki idle capacity untuk pengembangan layanan.

Baca Juga:   Sengketa Lahan Desa Telemow, Komisi I DPRD PPU Desak Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan

“Kami berharap melalui peresmian ini kesejahteraan masyarakat kita semakin meningkat, khususnya dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kecamatan Sepaku ini,” ujarnya.

Peluncuran operasional IPA Baja 50 LPS merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan antara Pemkab PPU dan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Nomor 213/NK/CA/2024 dan 197/19/TKKSD/2024, tentang dukungan pembangunan IPA Baja kapasitas 50 LPS.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka Abdul Rasyid menyampaikan bahwa launching IPA Baja 50 LPS turut dihadiri jajaran Kementerian PUPR, khususnya Balai Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan.

Ia menjelaskan, keberadaan IPA Baja 50 LPS akan memperkuat kemampuan Perumda Air Minum Danum Taka dalam melayani masyarakat Sepaku.

“Saat ini dari 15 kelurahan dan desa, baru sekitar 4 yang terlayani. Masih ada pekerjaan rumah untuk 11 kelurahan dan desa. Dengan beroperasinya IPA ini, kami berharap seluruh wilayah tersebut dapat terlayani secara maksimal,” jelasnya.

Rasyid juga mengungkapkan bahwa Bupati PPU telah berkoordinasi dengan Otorita IKN dan mengajukan dukungan pembangunan jaringan pipa serta sambungan rumah (SR) sekitar 6.400 SR bagi 11 kelurahan dan desa di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga:   Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU PPU Optimis Partisipasi Pemilih Mencapai 80 Persen

“Kami berharap melalui kegiatan hari ini, masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat air bersih yang selama ini diharapkan,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.