Perda Adat Paser Direvisi, Pansus II DPRD PPU Tekankan Pemajuan Budaya Berkelanjutan

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser yang diarahkan bukan sekadar memperbarui aturan lama, tetapi memperkuat arah pemajuan budaya secara berkelanjutan.

Ketua Pansus II DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Paser, dengan penekanan baru pada aspek pemajuan kebudayaan.

“Sekarang narasinya berubah judulnya jadi pemajuan dan perlindungan. Isinya sebenarnya sama, tapi ada beberapa hal yang ditambahkan, fokusnya pemajuan,” ujarnya.

Menurut Bijak, perubahan substansi tidak terlalu besar, namun ada penambahan penjabaran yang lebih rinci terkait unsur-unsur kebudayaan masyarakat Paser.

“Yang berubah itu sebenarnya tidak banyak. Hanya tata penulisan dan narasi yang ditambahkan, seperti penjabaran kebudayaan, kesenian, ornamen, permainan masyarakat, dan olahraga tradisional,” katanya.

Ia menilai, penegasan aspek pemajuan ini penting agar budaya Paser tidak hanya dilindungi secara normatif, tetapi juga dikembangkan dan diwariskan lintas generasi.

Meski berfokus pada adat Paser, ia menambahkan bahwa regulasi ini tidak menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memajukan kebudayaan lain yang hidup berdampingan di wilayah PPU.

Baca Juga:   Komitmen ANDA Majukan UMKM dan SDM PPU untuk Sambut IKN

“Tujuannya bagaimana agar masyarakat adat Paser ini mempunyai kebudayaan yang berkelanjutan, tidak hanya bertahan di satu generasi, tapi sampai ke anak cucu,” pungkas Bijak.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.