Pembahasan Raperda Adat Paser Dilanjutkan, Pansus II DPRD PPU Selaraskan dengan Regulasi Pusat

PPU – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggelar pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser. Rapat kerja perdana tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU, Selasa (13/1/2026), dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.

Ketua Pansus II DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menjelaskan pembahasan Raperda ini sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2025. Namun dilanjutkan kembali pada 2026 karena sejumlah pertimbangan penting.

“Raperda ini masuk dalam Prolegda 2025, cuma dimasukkan kembali di 2026 karena belum selesai. Jadi terkait waktu dan juga mengingat DPR RI sekarang sedang menyusun Undang-Undang Masyarakat Adat,” ujar Bijak.

Menurutnya, jika Raperda dipaksakan disahkan jauh sebelum regulasi di tingkat nasional rampung, maka berpotensi kembali direvisi. Karena itu, Pansus memilih berhati-hati agar produk hukum daerah bisa lebih kuat dan berkelanjutan.

“Kalau kita sahkan kemudian undang-undangnya keluar, otomatis Perda itu pasti direvisi lagi. Jadi kita sambil menunggu gambaran jelas dari Undang-Undang Masyarakat Adat yang sedang digodok DPR RI,” jelasnya.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Wajibkan Tiap OPD Publikasikan Kinerja

Rapat kerja ini dihadiri Bapelitbang, DPMD, Disdikpora, Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, Satpol PP, serta Kelompok Pakar DPRD PPU. Keterlibatan lintas OPD dilakukan untuk mengidentifikasi persoalan awal dalam draf Raperda.

Bijak menegaskan, rapat tersebut masih pada tahap awal untuk menyamakan persepsi dan membuka ruang masukan sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan bersama masyarakat adat.

“Pekan depan Kami jadwalkan lagi rapat lanjutan, nanti Kami undang dari tim pakar termasuk tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.