TKA 2026 Belum Wajib, Disdikpora PPU Dorong Semua Sekolah Tetap Berpartisipasi

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kesiapan kebijakan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diterapkan secara nasional mulai 2026. Meski asesmen tersebut belum bersifat wajib, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU mendorong seluruh sekolah agar tetap berpartisipasi.

Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dasar Disdikpora PPU, Ismail, mengatakan TKA memiliki peran strategis sebagai alat ukur capaian akademik siswa secara objektif. Khususnya pada aspek literasi dan numerasi.

“Walaupun disampaikan tidak wajib, kita di PPU sudah sosialisasi ke semua sekolah. Harapannya semua bisa ikut supaya kita punya gambaran utuh capaian literasi dan numerasi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbeda dengan asesmen sebelumnya yang bersifat sampling, TKA dirancang agar dapat diikuti seluruh peserta didik kelas akhir. Mulai dari SD kelas VI, SMP kelas IX, hingga SMA dan SMK kelas XII.

“Kalau hanya sampling, gambaran kualitas pendidikan kita tidak utuh. Dengan TKA, kita bisa melihat secara menyeluruh kondisi pendidikan kita,” katanya.

Baca Juga:   Satlantas PPU Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Edukasi Pelajar dalam Operasi Patuh Mahakam

Ismail menambahkan, hasil TKA nantinya juga berfungsi sebagai validasi nilai rapor. Terutama untuk jalur masuk perguruan tinggi seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) mulai 2026.

Selain itu, TKA diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan daerah ke depan. Terutama dalam menentukan program penguatan literasi dan numerasi di sekolah.

“Dari situ kita tahu harus intervensi di mana, sekolah mana yang perlu pendampingan lebih,” jelasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.