Di Bawah Standar Kepatuhan, Izin Usaha Karaoke di Nipah-Nipah PPU Dicabut

PPU – Serangkaian pengawasan insidental yang dilakukan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berujung pada pencabutan perizinan salah satu usaha di Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai kegiatan usaha tidak memenuhi standar perizinan berusaha.

Pencabutan perizinan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nomor B-500.16.6/2/DPMPTSP/2026 tertanggal 5 Januari 2026, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan insidental yang dilakukan Satgas P3B.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, yang juga menjabat Sekretaris Satgas P3B PPU, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan Berita Acara Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Insidental tertanggal 10 Oktober 2025 terhadap kegiatan usaha perorangan atas nama Amis Masse.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Satgas P3B yang melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk OPD teknis, kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya,” ujar Nurlaila.

Dalam pengawasan tersebut, Satgas menemukan bahwa kegiatan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203412091, yang mencakup KBLI 93292 (Karaoke) dan KBLI 56101 (Restoran), tidak memenuhi standar pemenuhan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Gali Kebudayaan Nusantara, Otorita IKN Gelar FGD Penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tingkat pemenuhan standar usaha yang tercantum dalam Sertifikat Standar dinilai berada di bawah 50 persen dan tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Baik dari aspek tata ruang, bangunan gedung (PBG), lingkungan hidup, maupun standar usaha sektor pariwisata.

“Walaupun sertifikat standar diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS karena tingkat risikonya menengah rendah, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh standar dan kewajiban yang ditetapkan. Dalam kasus ini, hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan,” jelasnya.

Selain aspek administratif, pengawasan juga mempertimbangkan potensi gangguan ketertiban umum serta temuan teknis lainnya, yang kemudian dibahas dalam rapat Satgas sebagai dasar rekomendasi pencabutan perizinan.

Sesuai Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pencabutan Perizinan Berusaha secara otomatis berdampak pada dicabutnya seluruh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang melekat pada izin utama tersebut.

Dengan pencabutan ini, seluruh hak dan fasilitas perizinan yang dimiliki pelaku usaha dinyatakan tidak berlaku, dan yang bersangkutan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak tanggal penetapan pencabutan.

Baca Juga:   Samarinda Pimpin Klasemen Basket Popda XVII, Balikpapan Tempel Ketat

“Apabila pelaku usaha ingin kembali menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI yang sama, maka harus dilakukan perencanaan ulang dan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Nurlaila.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas P3B sejak 9 September 2025 bertujuan memperkuat pengawasan perizinan yang sebelumnya bersifat sektoral dan parsial, agar menjadi lebih terpadu, efektif, dan berkeadilan.

“Satgas ini dibentuk untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan ruang pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan perizinan,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.