Besarnya Tukin IKN Bisa Jadi Magnet ASN Pindah, PPU Jaga Keseimbangan sebagai Gerbang Nusantara

Penajam Paser Utara – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Gerbang Nusantara membawa dampak strategis bagi daerah penyangga, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di balik peluang pembangunan nasional tersebut, pemerintah daerah mulai mengantisipasi tantangan baru, yakni potensi perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Otorita IKN seiring besarnya tunjangan kinerja (tukin) dan fasilitas yang ditawarkan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, mengakui bahwa secara psikologis dan profesional, keberadaan IKN memang menjadi magnet bagi ASN, khususnya mereka yang memiliki kompetensi tinggi dan menduduki jabatan struktural.

“Kalau bicara gaji pokok sama, tapi yang menjadi pembeda itu mungkin tunjangan dan fasilitas,” ujarnya.

Meski demikian, Nurwati menegaskan bahwa perpindahan ASN tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Seluruh proses harus melalui mekanisme mutasi kepegawaian dan mendapatkan persetujuan kepala daerah, karena menyangkut kebutuhan organisasi dan pelayanan publik di PPU.

“Tidak bisa serta-merta pindah. Harus ada persetujuan daerah, karena ini menyangkut kebutuhan organisasi kita juga,” katanya.

Data Resmi ASN PPU yang Pindah ke OIKN

Menjawab berbagai spekulasi, BKPSDM PPU memberikan penjelasan resmi terkait jumlah ASN PPU yang berpindah tugas ke Otorita IKN selama periode 2023 hingga 2024. Secara total, tercatat 20 orang ASN PPU yang saat ini bertugas di lingkungan OIKN.

Baca Juga:   Beasaran THR Staf Desa 2026 Dikeluhkan, Bupati PPU Sebut Mengacu PP Nomor 9

“Dari total 20 ASN yang pindah ke OIKN, terdiri dari 1 orang pejabat Eselon II, 4 orang pejabat Eselon IV, dan 15 orang lainnya berstatus staf,” jelas Nurwati.

Ia menegaskan, perpindahan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Setiap perpindahan telah diantisipasi dengan penyesuaian dan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perpindahan ini tidak mengganggu kinerja. Sudah dilakukan penyesuaian dan pengisian jabatan,” tegasnya.

Risiko Bagi Daerah Penyangga

Meski jumlahnya relatif terbatas, Nurwati menilai risiko terbesar bagi Pemkab PPU bukan terletak pada banyaknya ASN yang pindah, melainkan pada kompetensi ASN yang berpindah. ASN dengan pengalaman dan kemampuan tinggi dinilai paling berpotensi direkrut oleh IKN.

“Yang punya kompetensi tinggi pasti lebih dilirik. Di sisi lain, di daerah kita ini masih kekurangan ASN,” ujarnya.

Ia mencontohkan, saat ini masih terdapat sejumlah jabatan strategis yang kosong di PPU, termasuk beberapa posisi kepala dinas. Kondisi tersebut berpotensi semakin berat jika perpindahan ASN terjadi secara masif.

Baca Juga:   IKN Jadi Destinasi Populer Saat Lebaran, Dikunjungi 64.000 Orang

“Kalau eselon II atau III pindah 10 orang saja, itu pasti berdampak. Kita harus segera mengisi, entah lewat seleksi terbuka atau mekanisme lain,” katanya.

Keterbatasan Rekrutmen dan Anggaran

Di sisi lain, kemampuan daerah dalam menutup kekurangan ASN juga terbatas. Nurwati menjelaskan, belanja pegawai PPU telah mendekati batas maksimal sesuai regulasi.

“Belanja pegawai kita sudah di angka sekitar 28 persen dari APBD. Aturannya maksimal 30 persen. Jadi ruang fiskalnya terbatas,” ujar Sekretaris BKPSDM PPU, Iwan Darmawan.

Selain itu, persetujuan formasi ASN dari pemerintah pusat tidak selalu diikuti dengan penambahan anggaran, sehingga menjadi dilema tersendiri bagi daerah.

“Formasi disetujui, tapi anggarannya tidak otomatis ditambah. Ini yang jadi dilema daerah,” katanya.

Gaji Sama, Tukin Berbeda

BKPSDM PPU juga meluruskan persepsi terkait perbedaan kesejahteraan ASN PPU dan ASN OIKN. Iwan menegaskan bahwa gaji pokok ASN bersifat nasional, sehingga besaran gaji pokok tetap sama sesuai golongan dan masa kerja.

“Gaji pokok itu nasional, jadi sama. Yang berbeda hanya tunjangan kinerjanya,” ujarnya.

Perbedaan tukin tersebut merupakan kebijakan masing-masing instansi. ASN OIKN menerima tukin sesuai kebijakan khusus pemerintah pusat karena karakteristik dan beban kerja lembaga yang berbeda, sementara ASN PPU menerima tukin berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:   Bahlil Tegaskan Tambang Ilegal di Tahura IKN Bukan Domain Kementerian ESDM

“Perbedaan tukin merupakan kebijakan masing-masing instansi. Namun perlu dipahami bahwa gaji pokok ASN tetap sama secara nasional,” tegasnya.

Pendidikan dan Kesehatan Tetap Prioritas

Di tengah dinamika tersebut, Pemkab PPU menegaskan komitmennya menjaga pelayanan dasar. Sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, mengingat kekurangan guru dan tenaga kesehatan masih cukup signifikan.

“Kalau guru pensiun atau dokter pindah, mau tidak mau harus direkrut. Karena ini menyangkut pelayanan dasar,” tegas Iwan.

Saat ini, kekurangan guru di PPU diperkirakan mencapai ratusan orang, meski masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Menjaga Keseimbangan sebagai Gerbang Nusantara

Sebagai daerah penyangga sekaligus gerbang IKN, PPU dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara mendukung pembangunan nasional dan memastikan birokrasi daerah tetap kuat.

“Ini tantangan besar buat PPU. Kita tidak bisa melarang orang pindah, tapi kita juga harus menjaga agar organisasi tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkas Iwan.

Pewarta: Robbi Syai’an/Deddy Pz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.