UMK PPU 2026 Diusul Naik Rp223 Ribu, Jadi Rp4,18 Juta

PPU – Kabar baik datang bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU tahun 2026 direkomendasikan naik sebesar 5,66 persen, seiring upaya pemerintah daerah menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, serta instansi terkait. Rekomendasi kenaikan juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

“Penetapan kenaikan UMK ini sudah dibahas dan disepakati bersama, serta sudah pula diberikan rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati PPU. Mudah-mudahan pada Senin mendatang Gubernur dapat menyetujui rekomendasi tersebut dan menetapkannya secara resmi melalui peraturan yang berlaku,” terang Marjani, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data Disnakertrans, UMK PPU tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.957.345. Sementara rekomendasi UMK tahun 2026 naik menjadi Rp4.181.134, atau bertambah sekitar Rp223 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Marjani menegaskan, perusahaan yang berbadan hukum dan mempekerjakan minimal 10 orang karyawan wajib membayarkan upah sesuai UMK yang ditetapkan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu menindak perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga:   Mahyudin Sayangkan Mundurnya Bambang Susantono dari Kepala Otorita IKN; Saya Anggap Cukup Berhasil

Ia berharap, kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten PPU.

“Silakan laporkan kepada kami apabila perusahaan tempat bekerja tidak membayarkan gaji sesuai UMK. Kami akan turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy PZ
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.