PPU – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satunya melalui penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Giripurwa, yang dilaksanakan pada Rabu (03/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkeadilan. Melalui Program PTSL, pemerintah memastikan setiap bidang tanah masyarakat tercatat secara resmi, memiliki kepastian hukum, serta terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Program PTSL juga diarahkan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan terbitnya sertipikat, masyarakat kini memiliki bukti hak atas tanah yang sah dan diakui negara, menggantikan dokumen kepemilikan yang sebelumnya bersifat administratif atau tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
Lebih dari sekadar dokumen legal, sertipikat PTSL diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif, baik untuk pengembangan usaha, akses permodalan, maupun perencanaan pembangunan keluarga secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan PTSL di Desa Giripurwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, serta menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penyunting: Robbi Lalat



