PPU – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kembali diwujudkan melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Binuang untuk periode tahun 2018–2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (01/12/2025).
Penyerahan sertipikat PTSL berlangsung di Aula Kantor Desa Binuang dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah warga.
PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah agar memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum sekaligus perlindungan dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain memberikan rasa aman atas kepemilikan tanah, sertipikat PTSL juga diharapkan mampu memperkuat aset masyarakat dan membuka akses ekonomi yang lebih luas, termasuk sebagai jaminan permodalan usaha. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL agar manfaat kepastian hukum dan peningkatan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat desa.
Penyunting: Robbi Lalat



