PPU – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Penajam Paser Utara (PPU) menerima bantuan alat produksi dari Pemprov Kaltim. Penyerahan bantuan tersebut secara simbolis langsung diberikan oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Senin (13/2/2023).
Sebanyak 15 pelaku UMKM dan 14 pelaku IKM yang dinilai layak untuk menerima manfaat. Adapun alat-alat produksi yang diberikan berjumlah 150, terinci 129 unit untuk UMKM dan 21 unit untuk IKM.
“Ini merupakan pemberian bantuan atas intensif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk prestasi Kaltim yang bisa menjaga inflasi terbaik untuk se-Kalimantan, ada bantuan kurang lebih Rp 19 miliar bagi 10 kabupaten/kota,” ucapnya.
Kegiatan pengadaan bantuan peralatan bagi UMKM dan IKM ini telah dilakukan pada 2022 dengan pengadaan melalui Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022. Adanya bantuan ini, sambungnya, untuk memulihkan perekonomian di daerah pasca situasi pandemi Covid-19.
“Kita berharap masyarakat Kaltim bangkit untuk memberdayakan perekonomian kita, UMKM menjadi penggerak yang luar biasa. Alhamdulillah Kaltim walaupun mengalami pandemi, ekspor kita terbesar kedua setelah Jawa Barat, itu artinya perekonomian kita cukup baik,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim Sa’duddin menjelaskan jumlah UMKM penerima alat se-Kaltim sebanyak 602 pelaku. Dengan jumlah barang sebanyak 3,839 unit. Kemudian untuk IKM berjumlah 102 pelaku dengan jumlah sebanyak 141 unit.
“Untuk Kabupaten PPU jumlah penerima bantuan ada 15 UMKM dengan jumlah alat sebanyak 129 unit dan untuk IKM jumlah penerima ada 14 IKM dengan total alat sebanyak 21 unit,” sebutnya.
Bantuan tersebut beragam mulai peralatan tersebut diantaranya adalah peralatan masak, pembuat kue/bakeri, pengolahan hasil perikanan, pendingin, pengolah kopi. Lalu pelaralatan sablon, laundry dan pencucian kendaraan serta alat-alat untuk industri kecil menengah.
Ia memberikan catatan untuk pelaku UMKM dan IKM untuk tidak memperjual belikan atau berpindah tangankan kepada orang lain. Selain itu juga bersedia untuk melaporkan penggunaan alat tersebut kepada Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim atau Dinas KUKM Perindag PPU.
“Selanjutnya bersedia dialihkan barang bantuan yang sudah diterima kepada UMKM atau IKM lainnya apabila selama tiga bulan barang bantuan tersebut tidak digunakan atau dioperasikan, dan gunakanlah bantuan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan volume usaha, dan pengembangan usaha,” tutup Sa’duddin. (SBK)