Kantor Pertanahan PPU Tuntaskan Pelepasan Hak Lahan Banjir Sungai Sanggai

PPU – Upaya percepatan pembangunan pengendalian banjir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berjalan. Kantor Pertanahan PPU menuntaskan salah satu tahapan krusial melalui penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek Pengendalian Banjir Sungai Sanggai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten PPU di Ruang Rapat Wijaya Kantor Pertanahan PPU, Kamis (11/12/2025).

Penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian dipimpin langsung Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolsek Sepaku, Danramil Sepaku, PPK Pengadaan Tanah I Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Sungai Sanggai, serta pihak-pihak terkait dan para pihak yang berhak.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat bidang tanah yang dilakukan penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Seluruh bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Bumi Harapan.

Penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan. Selain itu, proses ini juga mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis pemerintah, khususnya dalam upaya pengendalian banjir Sungai Sanggai di Kabupaten PPU.

Baca Juga:   Komisi I DPRD PPU Minta Seluruh Instansi Berikan THR H-7 Lebaran

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.