Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 8 Sertipikat Tanah Milik Pemkab PPU

PPU – Upaya pengamanan dan penataan aset daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui penyerahan sertipikat aset tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten PPU.

Penyerahan sertipikat aset tanah Pemkab PPU tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan dipimpin oleh Indah Puspita Sari, S.A.P., selaku Koordinator Kelompok Substansi Instansi Pemerintahan Hak Tanah dan Ruang pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Pada kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU menyerahkan sebanyak delapan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Aset yang disertipikatkan meliputi Posyandu RT 002 Sotek, Posyandu Tunas Harapan 3 Sepan, Pemakaman Umum Sepan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, UPT Penajam, serta MBG Labangka.

Delapan sertipikat aset tanah tersebut diterima langsung oleh Ina Puspa Anindia, A.Md., selaku Pengolah Data Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten PPU.

Dengan diserahkannya sertipikat aset tanah ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat memanfaatkan aset daerah secara lebih optimal, sekaligus menjaga dan mengamankan aset pemerintah guna mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Baca Juga:   Respons Cepat, Bupati PPU Minta Bank Tanah Percepat Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Selain itu, kegiatan penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten PPU.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.